Polres Serang merazia warung jamu yang menjual minuman keras (miras) botolan dan tuak. Puluhan botol miras dan lima jerigen tuak diamankan petugas.
Operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) digelar pada Sabtu malam (28/3/2026). Operasi itu merupakan operasi gabungan Pemerintah Kecamatan Kibin dan Polsek Cikande.
Operasi menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Fokus penindakan diarahkan pada lapak-lapak kayu dan warung jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
"Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut," kata Kapolsek Cikande AKP Tatang, Senin (30/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jerigen tuak atau minuman tradisional beralkohol, serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di balik etalase warung jamu.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut.
"Kami telah memberikan teguran keras kepada para pemilik lapak. Apabila mereka kembali beroperasi dan melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Camat Kibin, Asep Saefullah, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Malam ini kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut," ucapnya.
(aik/dek)





