Komisi III DPR RI, hari ini, Senin (30/3/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin Habiburokhman Ketua Komisi Hukum DPR itu, membahas kasus Amsal Sitepu videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) jasa pembuatan video promosi desa, di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Hadir dalam rapat antara lain para Anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi partai politik parlemen, termasuk Kawendra Lukistian Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Mengawali RDPU, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Amsal Sitepu menjelaskan kronologi singkat perkara yang menjeratnya melalui video conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan, didampingi Hinca Panjaitan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, Komisi III DPR menyepakati lima poin kesimpulan sebagai respons atas kasus pidana yang menjerat Amsal Sitepu. Salah satu poinnya, Komisi III DPR mengajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR siap menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut.
Kemudian, Komisi III meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan, yang mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi Hukum DPR juga menyorot isu perlindungan bagi pekerja industri kreatif dalam perkara tersebut.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol Rupiah,” ujar Habib.
Berikutnya, Komisi III DPR mengingatkan para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang baru.
“Para penegak hukum semestinya mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan,” tegasnya.
Sekadar informasi, kasus yang menjerat Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.
Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan biaya masing-masing Rp30 juta per desa. Sesudah penawaran diterima, Amsal mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.
Dalam proses produksi video, terdapat beberapa kali revisi sebelum hasilnya diterima dan dibayarkan masing-masing desa sesuai kesepakatan dalam proposal.
Menurut Amsal, perkara dugaan mark up anggaran berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo terhadap salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda.
Tanpa pemeriksaan, Amsal yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2025, dan sebulan kemudian jadi terdakwa.
Jaksa mendakwa Amsal memberikan proposal kepada kepala desa yang disusun secara tidak benar atau mark up, dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland senilai Rp2 juta. Menurut hitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, semestinya konsep, ide, mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing tidak memerlukan biaya alias Rp0.
Jaksa Penuntut Umum menilai, Amsal melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp202 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3/2026), jaksa menuntut hakim memvonis Amsal dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta.(rid/bil/iss)




