Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengungkapkan sejumlah pokok substansi dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Mulai dari pembentukan LPSK di daerah hingga pengaturan dana abadi korban.
“Apa yang ingin dilakukan dari revisi undang-undang ini, satu, penguatan lembaga perlindungan saksi dan korban. Karena apa? Selama ini lembaga ini kan cuma ada di Jakarta. Kalau terjadi kebutuhan di beberapa daerah itu harus dari Jakarta turun ke daerah,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
“Mereka selama ini cuma punya sahabat saksi dan korban yang sifatnya voluntarism, community-based itu di daerah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah mendorong pembentukan LPSK di wilayah atau daerah agar perlindungan terhadap saksi dan korban lebih cepat dan merata.
“Nah, untuk kemudian kita harus dorong pelembagaan terbentuknya LPSK wilayah atau daerah sesuai dengan kebutuhan. Jadi ini spiritnya sudah sama, DPR dan pemerintah satu frekuensi untuk hal ini,” ujarnya.
Selain itu, RUU PSDK mengatur pembentukan dana abadi korban sebagai solusi atas keterbatasan anggaran perlindungan selama ini.
“Yang kedua, dana abadi korban. Ini sudah sama juga. Nah, tinggal nanti kita akan simulasi siapa yang akan mengelola ini,” ucap Willy.
Ia menjelaskan, selama ini negara telah memiliki dana abadi untuk korban pelanggaran HAM berat. Namun belum mencakup korban tindak pidana umum seperti kekerasan seksual dan perdagangan orang.
“Nah, sekarang bagaimana dengan korban-korban kekerasan yang itu tidak HAM berat. Makanya tadi seperti kami waktu awal-awal Komisi XIII terbentuk ini kan menerima tagihan dari beberapa rumah sakit kepada LPSK. Karena anggarannya enggak ada,” jelasnya.
Willy bahkan mencontohkan salah satu kasus terkait keterbatasan anggaran tersebut.
“Di sana ada seorang korban pemerkosaan terus loncat dari lantai empat mau bunuh diri tapi enggak mati. Terus dibawa sama LPSK, didampingi, tapi kan budget-nya enggak ada, anggarannya enggak ada. Nah itu tagihannya waktu itu sampai 2 miliar dari beberapa rumah sakit,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR membuka kemungkinan partisipasi publik dalam pendanaan perlindungan korban, seperti konsep victim trust fund.
“Nah, jadi kalau publik ingin berpartisipasi seperti apa? Kita enggak boleh menutup diri. Kita tahu negara memiliki limitasi terhadap anggaran. Untuk itu juga kemudian gayung bersambut kita harus membuka sebuah ruang untuk partisipasi publik, ada orang mau berdonasi semacam itu yang kemudian kita akan bahas,” tuturnya.
Tiga Poin Krusial RUU PSDKWilly merinci, terdapat tiga substansi utama dalam RUU PSDK yang menjadi fokus pembahasan antara DPR dan pemerintah.
“Jadi ada beberapa substansi yang pokok ya. Satu, penguatan kelembagaan, karena ini butuh sumber daya yang mumpuni. Ini kan benar-benar harus skill-based ya. Yang kedua, tentang eksistensi LPSK di wilayah dan daerah. Yang ketiga, tentang dana abadi korban. Itu sih tiga poin yang krusial,” ujarnya.
Dari tiga poin tersebut, ia menegaskan dua di antaranya merupakan hal baru dalam revisi undang-undang ini.
“Yang baru, keberadaan LPSK di wilayah itu baru. Yang kedua, pengelolaan dana abadi korban itu baru,” kata Willy.
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini juga menekankan aspek humanisme dalam hukum pidana.
“Jadi spiritnya untuk kemudian bagaimana humanisme dalam hukum pidana kita, apalagi pidana khusus ya, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, dan lain-lain sebagainya, itu mendapatkan atensi yang benar-benar cukup apa ya, cukup mumpuni dari hulu ke hilir,” imbuh Willy.
Usul Perlindungan Pembela HAMAnggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka turut memberikan masukan terhadap substansi RUU PSDK, khususnya terkait perluasan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pembela hak asasi manusia.
“Poin krusialnya adalah siapapun yang memperjuangkan keadilan, begitu, secara filosofis perlindungan negara tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada setiap orang yang memperjuangkan keadilan,” kata Rieke.
“Termasuk pembela hak asasi manusia beserta keluarganya sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan manusia,” sambungnya.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan penambahan pasal baru yang mengatur perlindungan bagi pembela HAM dalam RUU tersebut.
“Iya, karena peristiwa yang terhadap Ermanto Usman yang membongkar indikasi kasus korupsi di pelabuhan begitu dan kemudian Andrie Yunus yang mendapatkan kekerasan dengan penyiraman air keras. Menurut saya ini harus menjadi momentum. Proses hukum silakan dilanjutkan tetapi sistem hukumnya juga harus diperbaiki mumpung lagi dibahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Rieke juga menyoroti pentingnya penguatan peran LPSK agar tidak hanya bersifat reaktif setelah adanya laporan, tetapi juga mampu melakukan perlindungan secara preventif.
“Dan di dalam RUU ini tentu saja kami sangat berharap ada penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di mana perlindungan itu bukan hanya ketika orang melapor,” tutur Rieke.
“Sekarang LPSK hanya, katakanlah, hanya bisa merespons ketika ada laporan. Nah, dengan RUU yang baru ini penguatan terhadap LPSK juga menjadi penting bagaimana LPSK bisa melakukan semacam perlindungan tanpa harus ada orang yang celaka parah dulu atau sampai mati gitu ya,” lanjutnya.
Ia menilai pembahasan RUU PSDK menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan dalam peradilan pidana, termasuk mencegah kriminalisasi terhadap pembela keadilan.
“Sehingga RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini sesungguhnya juga kita harus memperkuat suatu sistem anti-SLAP, anti-kriminalisasi terhadap para pejuang keadilan, terhadap saksi dan korban, termasuk teman-teman media, termasuk teman-teman pengacara yang selama ini membela misalnya dalam kasus-kasus tertentu ya,” kata Rieke.
“Aktivis pembela hukum begitu yang pro bono yang memperjuangkan masalah hukum masyarakat kecil yang ingin mendapatkan keadilan kan itu juga sering berbalik malah kemudian mereka diintimidasi gitu,” tutupnya.




