JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons dorongan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ini kan kalau panja kan ngomongnya enggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026).
Baca juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Sahroni menerangkan, usulan pembentukan panja harus terlebih dahulu dibahas di internal Komisi III DPR.
Menurut dia, setiap usulan yang masuk akan ditampung sebelum diputuskan lebih lanjut.
“Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan ntar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan,” jelas Sahroni.
Di sisi lain, Sahroni mengaku Komisi III belum mendapatkan penjelasan dari pimpinan terkait alasan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, meskipun hanya berlangsung singkat.
“Belum, belum ada, belum ada,” kata dia.
Baca juga: Menanti Dewas KPK Turun Tangan Mengusut Kejanggalan Penahanan Yaqut
Politikus Nasdem itu menilai, kejelasan aturan terkait pengalihan status penahanan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.
“Makanya kan saya menyampaikan kalau memang punya aturan yang jelas, maka semua orang kita anggap bisa melakukan hal yang sama dengan syarat bayar ke negara,” ucap Sahroni.
Menurut dia, mekanisme yang transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Nah, itu kan lebih gimana, negara seperti negara tetangga lah, kasih jaminan, bayar ke negara, jelas gitu. Karena jadi jangan sampai orang menduga-duga ada hal apa gitu. Kalaupun sakit, ya memang sakit, tapi kan kalau memang jadi tahanan rumah kan orang jadi bertanya-tanya. So far so good-lah, nanti kita, ini kan bagian dari pengawasan yang perlu dikoreksi. Gitu,” pungkasnya.
Ide Boyamin SaimanKoordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi III DPR membentuk panja untuk mengusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026).
Boyamin menilai, pembentukan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap KPK, selain mekanisme pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.





