jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) sudah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan dalih regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.
Beberapa daerah lainnya beralasan kemampuan fiskal yang cekak akibat kebijakan efisiensi memaksa mereka harus merumahkan sebagian PPPK.
BACA JUGA: PPPK Bakal Dikurangi Gegara Negara Berhemat? Jawaban Waka BKN Tegas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons masalah tersebut, dengan mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026), dikutip dari situs resmi BKN.
BACA JUGA: Esok, Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK
Pada kesempatan yang sama, Wisudo merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.
Wisudo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.
BACA JUGA: Info Penting untuk PNS, PPPK, dan P3K PW, Masih Normal ya
BKN, kata Wisudo, tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” terangnya.
Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial.
Masyarakat diimbau selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




