Menko Muhaimin Kritik Konsep Kreatif Amsal Sitepu Dihargai Rp 0: Jangan Bunuh Kreativitas!

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyorot konsep kreatif yang dihargai Rp 0 oleh jaksa dalam kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.

Menurutnya hal tersebut sangat salah, di mana seharusnya kreativitas dihargai dalam mendukung masa depan ekosistem kreatif Indonesia.

"Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia dibangun," tegas Cak Imin dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Kejagung Hormati Komisi III DPR yang Bela Amsal Sitepu

Jaksa yang menilai konsep kreatif Rp 0, tegas Cak Imin, merupakan hal yang sangat keliru dan berbahaya.

Sebab proses kreatif dalam gagasan, proses editing, hingga dubbing merupakan sesuatu yang "tidak memiliki nilai".

"Proses kreatif adalah nyawa dari industri kreatif, harusnya diapresiasi keahliannya bukan justru dinihilkan harganya bahkan dikriminalisasi," ujar Cak Imin.

Ia menekankan, nyawa dalam industri kreatif adalah riset, eksplorasi ide, produksi, hingga eksekusi yang tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional.

Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skill

Ditambah saat ini, jutaan masyarakat Indonesia hidup dari sektor ekonomi kreatif, mulai dari konten kreator, videografer, editor, desainer, hingga pekerja kreatif lainnya.

"Jangan sampai pendekatan yang tidak tepat justru membuat para kreator takut berkarya dan kehilangan semangat," ujar Cak Imin.

Kasus Amsal Sitepu

Diketahui, Amsal Sitepu adalah videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Baca juga: Amsal Sitepu Sebut Hakim Heran Dia Dipenjara karena Dibayar Rp 30 Juta Sesuai Proposal

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland.

Dalam dokumen tersebut, biaya pembuatan video profil desa ditawarkan sebesar Rp 30 juta per desa.

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Komisi III: Kerja Kreatif Tak Bisa Secara Sepihak Dihargai Rp 0

Dok. YouTube Parlemen TV Videografer Amsal Sitepu menangis saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp 24,1 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selisih nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing.

Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prajurit TNI Gugur Diserang Israel di Lebanon, Menlu Sugiono: Kita Kecam Keras!
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Lawan Bulgaria Malam Ini, Kevin Diks: Timnas Indonesia Sulit Dikalahkan di GBK
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
9 Purnawirawan Jenderal TNI Gugat Polda Metro, Singgung Dugaan Mencelakakan Roy Suryo
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kata Chef Begini Cara Menghemat Penggunaan LPG saat Memasak, Catat Ibu-ibu!
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Populer: Iran Izinkan Kapal Asia Lewat; Tanker LPG India Lolos Selat Hormuz
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.