Penulis: Hary Rahmadani
TVRINews - Subang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin, 30 Maret 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun 2026.
Sebanyak 81 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yang mencakup kasus narkotika, tindak pidana umum, hingga tindak pidana khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, ribuan butir obat terlarang, senjata tajam, serta jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan metode diblender dan dibakar guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi kepada masyarakat sekaligus bentuk komitmen dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kami kepada masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkrah benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Noordien.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya.
Melalui langkah ini, Kejari Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayahnya.
Editor: Redaksi TVRINews





