Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni merespons surat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang meminta agar Komisi III membuat Panitia Kerja (Panja) khusus mengusut pelanggaran dalam pengalihan status eks Menteri Agama (Menag) tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah oleh KPK.
Sahroni menilai, permintaan itu tak mudah untuk dikabulkan. Iya mengibaratkan, tak semudah membeli cabai.
“Ini kan kalau Panja kan ngomongnya nggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi,” ucap Sahroni di DPR, Senin (30/3).
Meski begitu, usulan tersebut tetap diterima oleh Komisi III.
“Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan ntar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan,” ucap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut belum mendapatkan penjelasan dari KPK terkait alasan pengalihan penahanan itu.
“Belum, belum ada, belum ada (penjelasan). Makanya kan saya menyampaikan kalau memang punya aturan yang jelas, maka semua orang kita anggap bisa melakukan hal yang sama dengan syarat bayar ke negara,” ucap Sahroni.
“Nah, itu kan lebih gimana, negara seperti negara tetanggalah, kasih jaminan, bayar ke negara, jelas gitu. Karena jadi jangan sampai orang menduga-duga ada hal apa gitu. Kalaupun sakit, ya memang sakit, tapi kan kalau memang jadi tahanan rumah kan orang jadi bertanya-tanya. So far so good-lah, nanti kita, ini kan bagian dari pengawasan yang perlu dikoreksi,” tambahnya.
Yaqut sendiri dialihkan menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H lalu. Ia kini telah kembali mendekam di rutan KPK sejak Selasa (24/3) lalu.
KPK menyebut pengalihan penahanan tersebut merupakan strategi dalam penyidikan kasus yang menjerat Yaqut.





