Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengajak sekolah memperkuat budaya screen time, screen zone, dan screen break (3S) guna mendukung implementasi PP Tunas terkait pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Ajakan tersebut disampaikan saat sosialisasi kebijakan penggunaan gawai yang sehat dan terkontrol bagi peserta didik sesuai usia tumbuh kembang mereka.
Mu'ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur agar penggunaannya memberi manfaat bagi proses pembelajaran.
“Tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman serta sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat, dan pembatasan penggunaan gawai dengan mengajak sekolah untuk memperkuat pengawasan screen time, screen zone dan screen break,” ungkapnya.
Tingginya Penggunaan Gawai Jadi PerhatianKemendikdasmen menilai pembatasan diperlukan karena tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang mencapai sekitar 7,3 jam per hari.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada munculnya berbagai masalah, mulai dari keterlibatan anak dalam judi online hingga tindak kekerasan akibat penggunaan gawai tanpa pengawasan.
“Banyak anak kita yang memang karena keawamannya itu terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui berbagai layanan media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat menghambat perkembangan fisik, emosional, dan sosial peserta didik.
Sekolah Mulai Terapkan PembatasanMu'ti menyebut sejumlah sekolah telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai, terutama di tingkat dasar dan menengah.
“Saya kira sudah banyak sekolah yang menerapkan, terutama sekolah tingkat dasar dan menengah yang melarang murid-muridnya membawa HP ke kelas, boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas di taruh tempat tertentu. Secara umum, saya kira sekolah-sekolah yang saya kunjungi sudah menerapkannya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak sesuai PP Tunas.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman bagi peserta didik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.




