KUPANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan disabilitas di Kupang menggemparkan warga Batuplat, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang pemuda berinisial AS (20) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial JDAL (21).
Peristiwa pemerkosaan disabilitas di Kupang ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Tim yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi tiba di TKP dan mendapati situasi sudah memanas. Sejumlah warga terlihat berkumpul dan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, polisi segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Langkah cepat ini dilakukan demi menjaga keselamatan semua pihak di lokasi.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Safari Ramadan, Pilar Bersama Wagub Banten Silaturahmi dengan Masyarakat di TangselSaat diamankan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kasus pemerkosaan penyandang disabilitas ini selanjutnya diserahkan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmennya dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” katanya.
Baca Juga:MK Kabulkan Sebagian Uji Materi, Penderita Penyakit Kronis Kini Diakui sebagai Disabilitas FisikPolda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus pemerkosaan disabilitas di Kupang ini. Pelaku akan dijerat dengan sanksi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#regional




