BANDUNG, KOMPAS — Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa IsIam Jawa Barat Siti Nurhayati Barsasmy mengaku diancam bakal disiram air keras. Ancaman ini diduga terkait unggahannya tentang aktor intelektual di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Siti membuat unggahan itu di status Whatsapp dan akun Instagramnya pada 21 Maret 2026. ”Postingan ini memuat aktor intelektual di balik penyerangan atas Andrie Yunus serta dukungan bagi seluruh aktivis agar jangan takut menyuarakan pendapatnya,” kata Siti saat diwawancarai Kompas, Senin (30/3/2026) sore.
Setelah postingan itu, Siti mendapat ancaman via pesan ke Whatsapp dan Instagramnya. Pelaku teror meminta Siti menghapus postingan tersebut.
Tidak hanya itu, Siti mengatakan, pelaku juga mengancam ibunya. Pelaku bahkan menyampaikan lokasi terakhir ibu Siti.
”Mereka meminta saya segera menghapus postingan tersebut jika tidak mau bernasib sama dengan Andrie Yunus. Bahkan, pelaku teror juga menyampaikan lokasi terkini ibu saya,” ungkapnya.
Siti mengatakan tidak takut dengan ancaman tersebut. Buktinya, postingan-nya itu tidak tidak dihapus hingga Senin ini.
Namun, Siti menyebut telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ibunya pun telah diungsikan ke tempat yang lebih aman.
”Saya juga tidak akan melakukan perjalanan sendirian untuk mengantisipasi serangan pelaku,” ujarnya.
Kepala Advokasi dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rafi Syaiful Ilham mengecam aksi teror terhadap Siti. Menurut Rafi, intimidasi itu mengancam kebebasan warga negara untuk berpendapat.
Menurut dia, hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Teror ini merupakan ciri-ciri kemunduran demokrasi itu sendiri.
”Hal ini merupakan kegagalan negara dalam menjalankan demokrasi Indonesia. LBH Bandung akan memonitor ancaman yang dialami Siti dan memberikan pendampingan hukum,” ujar Rafi.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, pada 16 Maret 2026 lalu menyesalkan insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dedi mengatakan, setiap warga negara di Indonesia bebas menyampaikan gagasan dan pendapat kepada publik. Penyampaian itu bisa disuarakan siapa saja asalkan dapat dipertanggungjawabkan isi gagasannya.
"Sebagai kepala daerah, saya berharap kasus seperti ini tak boleh terjadi di Jabar. Semua orang berhak menyampaikan isi gagasannya,” tegasnya.





