Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Iya, yang pertama daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, efisiensi dapat dilakukan dari berbagai pos pengeluaran yang selama ini dinilai masih bisa ditekan.
“Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, harwat. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu,” katanya.
Selain efisiensi, Tito meminta kepala daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru agar tidak bergantung sepenuhnya pada transfer ke daerah (TKD).
“Kemudian yang kedua, daerah juga kreatif mencari pendapatan baru. Tidak hanya dengan mengandalkan TKD. Itulah gunanya kepala daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah harus mampu mengembangkan potensi ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat.
“Tapi bagaimana seorang Kepala Daerah punya kreativitas, sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat, misalnya dia BUMD-nya, dia buat rusda atau apapun juga ya, yang membuat itu bisa untung. Dan kemudian dia bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat PAD dari situ tambahan,” kata Tito.
Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah juga dinilai penting untuk menambah pemasukan.
“Kemudian berikutnya lagi, misalnya pajak restoran segala macam yang tadinya tidak nyampe semua ke Dispenda, buat sistem, sehingga akhirnya masuk ke Dispenda. Nah itu kan bisa masuk dalam tambahan-tambahan PAD. Tambahan PAD ini juga bisa nutup dari PPPK. Ada cara-cara seperti itu,” ujarnya.
Kekhawatiran PHK Dinilai Terlalu DiniEks Kapolri ini menegaskan, kekhawatiran soal PHK terhadap PPPK saat ini dinilai masih terlalu dini karena masih ada waktu sebelum aturan pembatasan belanja pegawai diberlakukan penuh.
“Ini kan masih ada waktu, ini kan bulan 3. Sedangkan itu kan masih 9 bulan lagi,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah pusat akan terus memantau kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Jadi jangan khawatir dulu, kita akan mendorong dulu daerah-daerah ini untuk melakukan efisiensi, mencari pendapatan kreatif, menghidupkan dunia usaha dan lain-lain. Sambil kita lihat batas kemampuannya mereka. Kita akan cek nanti,” lanjutnya.
Tito juga menyebut, akan menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk memastikan langkah efisiensi benar-benar dilakukan.
“Saya akan turunkan tim seperti kemarin ke Sulawesi Barat, Dirjen Keuangan Daerah turun ke sana. Nanti ke NTT kita akan lihat. Di NTT sudah belum melakukan efisiensi,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat dapat menilai dengan jelas apakah suatu daerah telah benar-benar melakukan upaya efisiensi atau tidak.
“Jangan sampai nanti temuan kita, yang di Kemendagri sudah pengalaman juga. Bahkan mereka pernah jadi PJ-PJ. Dia tahu nanti dari lihat belanjanya, ini sama sekali gak ada efisiensi ini. Rapatnya tetap gitu. Belanja makan minumannya seperti itu. Jangan ini aja masih kayak rutin-rutin aja. Tidak ada upaya untuk melakukan efisiensi. Terus begitu ada PPPK, bingung. Itu akan kelihatan bagi kita,” tegasnya.
Batas Belanja Pegawai 30 Persen Berlaku 2027Tito menjelaskan, dasar persoalan ini berasal dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
“Artinya selama 5 tahun dari 1 Januari 2022 sampai 2027, mereka melebihi 30%, belum melanggar. Karena disyaratkan itu adalah silakan 5 tahun bertransisi. Nanti pada 1 Januari 2027, Anda sudah 30%,” jelasnya.
Saat ini, menurut Tito, terdapat lebih dari 300 daerah yang belanja pegawainya masih di atas batas tersebut.
“Kami mendata daerah-daerah mana saja, itu lebih dari 300 daerah yang di atas 30% sekarang,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah oleh rekrutmen PPPK yang sebelumnya dilakukan untuk menjawab tuntutan tenaga honorer.
“Sementara ada memang saat itu rekrutmen PPPK ini kan untuk mewadahi pada saat itu aksi demo, demo ramai tenaga honorer. Kami statusnya minta dipastikan. Ada yang sudah jadi guru puluhan tahun, ada yang sudah jadi bidan nakes belasan tahun, sehingga akhirnya diakomodir mereka seleksi menjadi tenaga PPPK atau paruh waktu,” jelas Tito.
Opsi Solusi: Ubah Batas hingga Bantuan APBNTito menyebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi persoalan pembiayaan PPPK di daerah.
“Tapi ayat 3, besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat disesuaikan oleh keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Mendagri artinya, dan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayan aparatur, Menpan-RB. Jadi angka 30% bisa dirubah. Bisa dirubah ke 40%, bisa juga ke 50%,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan opsi perubahan batas tersebut merupakan langkah jika upaya efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah tidak mencukupi.
“Mungkin kita cari solusi yang lain, tapi jangan mengharapkan solusi yang terakhir ini. Penyesuaian besaran 30 persen itu diubah, jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha,” tegas Tito.
Selain itu, pemerintah membuka kemungkinan dukungan dari APBN untuk membantu pembiayaan PPPK di daerah.
“Atau alternatif terakhir lain kalau mau dipenuhi, ya daerah-daerah itu sebetulnya daerah-daerah ini ngarepin kalau bisa ada tambahan khusus PPPK, mohon maaf, dibiayai oleh APBN. Kalau itu selesai itu,” katanya.





