Telaah - Rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menuai sorotan karena dinilai berpotensi melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok.
Tujuan Awal vs Realitas KebijakanPenambahan layer cukai disebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi. Namun, langkah ini dipertanyakan efektivitasnya, baik dalam menekan peredaran rokok ilegal maupun melindungi kesehatan masyarakat.
Secara prinsip, kebijakan cukai bertujuan mengurangi konsumsi produk berbahaya. Karena itu, desain kebijakan seharusnya tidak dikompromikan tanpa dasar ilmiah yang kuat.
Struktur Cukai yang Terlalu RumitIndonesia saat ini menerapkan sistem cukai bertingkat berdasarkan jenis rokok, metode produksi, volume, dan harga jual. Struktur ini dinilai terlalu kompleks.
Menurut World Health Organization (WHO), sistem yang rumit memberi celah bagi industri untuk mengakali tarif agar tetap berada di lapisan cukai rendah. Dampaknya, harga rokok tetap bervariasi dan konsumsi sulit ditekan.
Padahal, jumlah layer cukai telah berhasil disederhanakan dari 19 (2009) menjadi 8 (2022), dengan rekomendasi ideal hanya 3–5 layer.
Dinilai sebagai Kemunduran KebijakanRencana penambahan layer baru pada 2026 dianggap bertentangan dengan upaya penyederhanaan yang sebelumnya telah dilakukan.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai tidak ada bukti kuat bahwa struktur atau tingkat cukai menjadi faktor utama meningkatnya rokok ilegal.
Sebaliknya, penambahan layer justru berpotensi melemahkan fungsi utama cukai sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat.
Perlu Komitmen Berbasis BuktiPemerintah diharapkan tetap konsisten menjadikan cukai sebagai alat pengendalian konsumsi tembakau, bukan sekadar instrumen fiskal atau respons jangka pendek terhadap rokok ilegal.
Kebijakan yang diambil perlu berbasis bukti ilmiah agar mampu menekan konsumsi rokok sekaligus melindungi kesehatan publik secara efektif.




