Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, menjelaskan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila memenuhi unsur adanya pelaku dan adanya tindakan pelanggaran, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak.
Ia menilai unsur tersebut telah terpenuhi dalam kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut. “Saya kira pemenuhan unsur itu sebagai pelanggaran HAM, ya,” kata Saurlin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3).
Kendati demikian, Komnas HAM belum menetapkan secara resmi peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Menurut Saurlin, penetapan tersebut masih menunggu proses pembahasan internal dan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi lembaga.
“Kami belum tetapkan, tapi kan semua common sense mengatakan, termasuk norma hak asasi manusia, dan definisi hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Saurlin.
Komnas HAM juga telah memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin untuk meminta keterangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Saurlin menyampaikan pihaknya telah menerima penjelasan selama kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penyelidikan serta langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Saurlin mengatakan Komnas HAM telah menerima sejumlah fakta dari Polda Metro Jaya bahwa pelaku yang terlibat dalam peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terkonfirmasi merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. “Iya, (Polda Metro Jaya mengonfirmasi) itu orang yang sama,” kata Saurlin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Komnas HAM juga mencatat adanya kesesuaian data antara kepolisian dan TNI terkait identitas pelaku. Saurlin menyebut pihak kepolisian telah menyerahkan sebagian dokumen dan bukti kepada TNI sebagai dasar penindakan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya pada 18 Maret sebelumnya telah mengumumkan dua inisial terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus. Dua orang tersebut yakni berinisial BHC dan MAK.
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI aktif. Mereka berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Saurlin menyampaikan perbedaan inisial yang sempat muncul dinilai tidak signifikan karena merujuk pada individu yang sama. Kepolisian disebut telah menyerahkan sebagian dokumen dan bukti kepada TNI sebagai dasar penindakan lebih lanjut.
“Pihak Polda Metro Jaya juga sudah menyampaikan ada empat. Jadi tidak ada perbedaan. Perbedaan inisial itu kami konfirmasi bukan perbedaan signifikan, polisi mengatakan itu orang yang sama,” ujar Saurlin.
Menurutnya, Komnas HAM juga berencana untuk memanggil pihak TNI dalam waktu dekat guna menggali informasi tambahan. “Kami mau panggil institusi TNI. Kami belum tahu siapa yang datang nanti. Tentu yang tertinggi adalah Panglima TNI, namun kami belum tahu siapa yang akan datang,” kata Saurlin.
Komnas HAM juga tengah mempertimbangkan berbagai skenario terkait mekanisme hukum nantinya. Hal ini mencakup opsi peradilan umum, koneksitas, maupun pembentukan tim gabungan pencari fakta independen.
Seluruh opsi tersebut akan dikaji lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Nanti akan kami segera rilis rekomendasi kami setelah memeriksa banyak pihak dan termasuk pihak TNI dan juga nanti memanggil ahli dan seterusnya. Dan kita segera akan sampaikan ke publik,” ujar Saurlin.




