JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan, penjelasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Nah, saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM,” kata Saurlin, Senin (30/3/2026).
Meski begitu, ia menegaskan Komnas HAM belum secara resmi menetapkan kasus penyiraman air keras tersebut sebagai pelanggaran HAM.
“Kami belum tetapkan, tapi kan semua common sense mengatakan ya,” ujarnya.




