FAJAR, MAKASSAR — Isu pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru aparatur sipil negara (ASN) ramai diperbincangkan di kalangan PPPK. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menjelaskan bahwa keberlanjutan kontrak kerja PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Perpanjangan atau penghentian kontrak PPPK ditentukan oleh PPK di instansi masing-masing,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPPK dengan sejumlah pertimbangan, seperti kondisi ekonomi, evaluasi kinerja, maupun alasan strategis lainnya.
Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak memiliki peran dalam proses pemberhentian tersebut.
“BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan terkait pemberhentian atau perpanjangan kontrak PPPK,” tegasnya.
Terkait isu adanya status baru di luar PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), BKN memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada skema atau kategori baru dalam status ASN selain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (jpnn/*)





