Jakarta, VIVA – Dalam hal memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, nasabah/peserta dinilai juga perlu memahami mekanisme terkait produk asuransi mulai dari pembelian dan pengajuan polis, hingga pembayaran premi/kontribusi dan proses klaim.
Salah satu proses yang perlu dipahami setelah membeli produk asuransi adalah terkait Waiting Period atau Masa Tunggu, yang merupakan periode waktu tertentu sejak polis aktif. Dimana pemegang polis, tertanggung, atau peserta, belum dapat mengajukan klaim atau manfaat tertentu.
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth menjelaskan, selama periode ini berlangsung, nasabah/peserta tetap akan mendapatkan perlindungan dari asuransi yang dimiliki, namun terdapat pembatasan terhadap jenis-jenis klaim yang bisa diajukan.
"Masa Tunggu berperan sebagai mekanisme pengelolaan risiko perusahaan asuransi untuk memastikan proses seleksi risiko (underwriting) secara optimal, sehingga perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan baik yang nantinya akan berkontribusi pada penetapan premi yang lebih wajar bagi nasabah/peserta," kata Yosie dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.
- [Istimewa]
Di Indonesia, pengaturan terkait Masa Tunggu diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas maksimum Masa Tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak masa perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan).
Artinya, nasabah/peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama, sejak polis aktif (kecuali karena kecelakaan). Selain itu, OJK juga memperpendek Masa Tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI).
Dengan ketentuan ini, manfaat penyakit kritis, kronis atau kondisi khusus yang dinyatakan dalam Polis Asuransi baru dapat diklaim setelah melewati Masa Tunggu paling lama 6 bulan sejak polis mulai berlaku (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Terkait perubahan Masa Tunggu yang tercantum dalam POJK baru ini, Yosie memastikan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik serta sangat mengapresiasi keputusan OJK.





