Pentingnya Memahami Masa Tunggu Bagi Para Peserta Asuransi, Simak Penjelasannya

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dalam hal memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, nasabah/peserta dinilai juga perlu memahami mekanisme terkait produk asuransi mulai dari pembelian dan pengajuan polis, hingga pembayaran premi/kontribusi dan proses klaim.

Salah satu proses yang perlu dipahami setelah membeli produk asuransi adalah terkait Waiting Period atau Masa Tunggu, yang merupakan periode waktu tertentu sejak polis aktif. Dimana pemegang polis, tertanggung, atau peserta, belum dapat mengajukan klaim atau manfaat tertentu.

Baca Juga :
Optimalkan Perlindungan, Simak Cara Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya
Friderica Widyasari Resmi Jadi Ketua OJK, Ini Susunan Lengkap Pimpinan Baru

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth menjelaskan, selama periode ini berlangsung, nasabah/peserta tetap akan mendapatkan perlindungan dari asuransi yang dimiliki, namun terdapat pembatasan terhadap jenis-jenis klaim yang bisa diajukan.

"Masa Tunggu berperan sebagai mekanisme pengelolaan risiko perusahaan asuransi untuk memastikan proses seleksi risiko (underwriting) secara optimal, sehingga perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan baik yang nantinya akan berkontribusi pada penetapan premi yang lebih wajar bagi nasabah/peserta," kata Yosie dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.

Prudential Indonesia
Photo :
  • [Istimewa]

Di Indonesia, pengaturan terkait Masa Tunggu diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas maksimum Masa Tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak masa perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan).

Artinya, nasabah/peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama, sejak polis aktif (kecuali karena kecelakaan). Selain itu, OJK juga memperpendek Masa Tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI).

Dengan ketentuan ini, manfaat penyakit kritis, kronis atau kondisi khusus yang dinyatakan dalam Polis Asuransi baru dapat diklaim setelah melewati Masa Tunggu paling lama 6 bulan sejak polis mulai berlaku (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Terkait perubahan Masa Tunggu yang tercantum dalam POJK baru ini, Yosie memastikan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik serta sangat mengapresiasi keputusan OJK.

Baca Juga :
Bank Mandiri Pastikan Livin’ by Mandiri Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri 1447 H
BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App BRImo Dukung Transaksi Nasabah
Mudik Lebaran Lebih Tenang, BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Korupsi Proyek Video Profil Desa yang Menjerat Amsal Sitepu
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Indonesia Jajaki Kerja Sama Sister Park dengan Jepang
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Momen Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di Tokyo
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Curhat di DPR, Amsal: Saya Hanya Pekerja Kreatif, Tak Kelola Anggaran
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Denyut Asuransi di Tengah Eskalasi Perang Iran vs AS-Israel
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.