jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengatakan siap menerapkan work from home (WFH) sehari dalam sepekan.
Namun, Pemkot masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Dukung Pemerintah Pusat Soal Efisiensi BBM, Pemprov Sumsel Siapkan Skema WFH ASN
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono mengatakan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
“Saya kira demikian (mengikuti WFH sehari dalam sepekan, red) karena itu perintah presiden, kami ikuti,” ujar Joko di Balai Kota Semarang, Senin (30/3).
BACA JUGA: Menko Airlangga Pastikan Kebijakan WFH Ditetapkan Akhir Maret Ini
Menurutnya, karakter pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah sebagian besar menuntut kehadiran fisik, karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan penerapan WFH untuk jenis pekerjaan tertentu.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Buka Peluang Rekrutmen PPPK 2026
Namun, implementasinya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu seperti apa kebijakan dari Kemendagri untuk WFH ini. Yang jelas, untuk jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus hadir secara langsung,” ujarnya.
Joko menyebut Pemkot Semarang akan mengidentifikasi jenis pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan dari jarak jauh.
Ketentuan itu sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu regulasi turunan.
“Kami harus memilah karakter pekerjaan yang bisa dikerjakan dari mana saja. Ketentuannya sudah ada dalam peraturan presiden, tetapi implementasinya kami menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya.
Dia memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu apabila kebijakan WFH atau work from anywhere (WFA) diterapkan.
Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap akan berjalan secara tatap muka.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Untuk jenis pekerjaan yang harus hadir secara fisik, kami tetap siap memberikan pelayanan secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan resmi dari Kemendagri terkait penerapan WFH dan WFA di pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pemkot Semarang memilih menunggu kejelasan kebijakan tersebut.
Sebagai contoh, pekerjaan yang berpotensi dilakukan secara fleksibel antara lain di bidang teknologi informasi, seperti programmer dan pekerjaan nonadministratif berbasis sistem digital.
Sementara itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap membutuhkan kehadiran fisik.
“Sampai sekarang belum ada ketentuan resmi dari Kemendagri terkait rencana WFA. Prinsipnya, kami di daerah mengikuti kebijakan pusat tanpa mengganggu pelayanan publik,” tuturnya. (ink/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Cemas, PPPK Kota Semarang Dijamin Tetap Digaji
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma




