Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di nagari, desa, dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus implementasi program Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya dimaknai sebagai layanan hukum, tetapi sebagai langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
“Posbankum adalah wujud nyata upaya kita memanusiakan warga negara, dengan menghadirkan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan perdamaian dan semangat kekeluargaan,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat (30/3/2026).
Pendekatan ini dinilai sangat relevan dengan karakter masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Nilai tersebut menjadi pijakan dalam menjaga harmoni sosial sekaligus menguatkan praktik musyawarah yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Posbankum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan yang substantif, keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para pihak.
“Hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.
Di Sumatera Barat, efektivitas Posbankum sangat bergantung pada sinergi berbagai elemen. Peran Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai diperkuat oleh kepala desa dan lurah sebagai juru damai, serta dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara.
Melalui langkah ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses terhadap pendampingan dan perlindungan hukum, sekaligus menghadirkan wajah hukum yang lebih dekat, inklusif, dan manusiawi di tengah masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa peresmian Posbankum merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum menjadi momentum penting untuk memastikan pendampingan hukum serta menegaskan kesetaraan warga negara di mata hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi yang mengedepankan musyawarah, sekaligus ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum. Menurutnya, Posbankum merupakan kerja kolaboratif yang perlu dijaga bersama agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kolaborasi tersebut juga diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi guna mendukung pembinaan hukum dan optimalisasi layanan Posbankum.
“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting agar layanan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Posbankum di Sumatera Barat dapat berkembang menjadi “Posbankum Rancak” yang menghadirkan layanan hukum yang inklusif, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kehadiran Posbankum desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai, melalui pendekatan non-litigasi yang mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan.





