Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menekankan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Ia menyinggung kasus salah sasaran penagihan pajak hingga puluhan miliar rupiah akibat kekeliruan data.
“Kira-kira tujuh bulan yang lalu itu ada kejadian petugas pajak di Pekalongan mendatangi seseorang yang berdasarkan informasi yang dia dapat, orang ini diduga mengemplang pajak puluhan miliar. Tapi ternyata yang didatangi itu rumahnya sangat sederhana dan tukang jahit,” ujar Doli saat rapat dengar pendapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia menilai kejadian tersebut menjadi contoh nyata dampak buruk dari data yang tidak akurat dalam pengambilan kebijakan.
“Waktu itu saya diwawancara sama media, dan saya bilang waktu itu, ini salah satu peristiwa kalau kita salah data, salah treatment. Saya keluarkan istilah waktu itu gini,” ujar Doli.
“Jadi gara-gara kita punya kesalahan data, kita nggak bisa membedakan mana penjahat mana penjahit gitu. Jadi yang kita datangi tukang jahit yang sebetulnya dia bukan orang yang diduga harus bayar pajak puluhan miliar itu,” lanjutnya.
Doli menegaskan, persoalan data tidak hanya berdampak pada kasus perpajakan, tetapi juga pada berbagai kebijakan publik lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial hingga penanganan bencana.
“Nah waktu itu saya usulkan memang sudah mulai perlunya Indonesia punya Satu Data. Sebelumnya saya juga punya cerita tentang misalnya kalau Indonesia menghadapi bencana ya, itu pasti kalang kabut. Dan salah satu yang membuat kalang kabut itu adalah data yang kurang akurat,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan ketidaktepatan penerima bantuan sosial yang kerap memicu kecemburuan di masyarakat.
“Ada yang ketika kita munculkan bansos, ya ada yang merasa dia berhak, nggak berhak tapi dia lihat orang yang tidak berhak dapat bantuan,” ujar Doli.
“Kemudian yang berikutnya yang sering juga saya kasih contoh adalah pada saat kita pemilu atau pilkada, ya itu penyelenggara pemilu itu harus melakukan update atau pemutakhiran data istilah mereka itu. Nah, yang menurut saya sebetulnya tugas penyelenggara pemilu itu ya menyelenggarakan kepemiluan. Kalau kita sudah punya database yang bagus sebetulnya dia tinggal jadi user saja,” lanjutnya.
Menurut Doli, Indonesia hingga saat ini masih berada pada tahap dasar dalam pengelolaan data, meski usia kemerdekaan telah mencapai puluhan tahun.
“Padahal kita sampai sekarang sudah 80 tahun masih bicara pada level yang basic. Ini kita bicara tentang basic, bahwa data kita ini masih apa nih istilahnya ya, ya kacau balau kira-kira begitu,” tegas Doli.
“Nah tadi disampaikan, ya salah satunya ego sektoral dan segala macam gitu,” sambung dia.
Dorong Integrasi, Bukan Sekadar Kumpulkan DataDoli menegaskan, tujuan utama Satu Data Indonesia bukan hanya mengumpulkan data, melainkan mengintegrasikannya secara menyeluruh lintas sektor.
“Ya kalau mau hanya sekadar jadi orkestra ya undang-undangnya jangan disebut Satu Data Indonesia, undang-undang Perkumpulan Data Indonesia saja gitu. Padahal kita sebetulnya ingin mengintegrasikan semua data,” ujarnya.
Ia juga membuka opsi pendekatan omnibus law atau kodifikasi untuk menyatukan berbagai regulasi yang berkaitan dengan data.
“Nah, ini juga menjadi pertimbangan kita, kami misalnya untuk apakah kemudian nanti bisa ya Omnibus Law atau mau dikodifikasi, mana undang-undang yang harus terkait,” kata Doli.
Menurutnya, sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan data perlu diintegrasikan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kenapa enggak diintegrasikan saja misalnya? Ya kan? Atau di Omnibus Law-kan saja. Bahkan kalau Pak Edmond mengatakan undang-undang Satu Indonesia ini malah diintegrasikan dengan undang-undang administrasi pemerintahan gitu,” katanya.
Doli menekankan pentingnya kehadiran satu otoritas yang memiliki kendali penuh atas data nasional agar integrasi dapat berjalan efektif.
“Nah kalau kita metaforakan dengan orkestra, ya pemilik orkestra, dua hari lagi mau main tapi dirigennya dari orang lain itu pasti kacau tuh musiknya,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa otoritas yang jelas, pengelolaan data akan terus terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.
“Nah makanya oleh karena itu nanti undang-undang ini sebetulnya kenapa jadi harus undang-undang? Karena nanti kita harus selain mengatur tentang sistem pengumpulan terus pengolahan data, nah siapa yang punya otoritas untuk ini sebenarnya,” tegasnya.
Pengalaman Pandemi Jadi PelajaranDoli juga menyinggung pengalaman saat pandemi COVID-19, di mana pemerintah sempat mengalami kebingungan dalam menentukan data yang valid.
“Jadi artinya ini ada pada saat Indonesia waktu itu juga terdampak apa namanya? Pandemi, di mana pandemi itu penanganannya butuh data. Makanya waktu itu kan kalau ingat pemerintah tuh juga lempar tanggung jawabnya antara data mana yang benar di Menko Perekonomian kah, ada di Menteri Kesehatan kah, ada di segala macam. Kan kira-kira gitu waktu itu. Itu gara-gara kita memang kan jadi ego sektoralnya,” ujarnya.
Doli pun menegaskan harapannya agar Indonesia memiliki satu sistem data nasional yang terintegrasi dan dapat diakses sesuai kebutuhan.
“Tapi intinya adalah bahwa kita berharap Indonesia punya database yang terintegrasi yang nanti bisa ini menurut saya bagus yang halaman ke kriteria akses dan waktu respons maksimalnya,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya data tersebut dapat diklasifikasikan sesuai tingkat akses, mulai dari publik hingga data strategis.
“Nah, itu kita bagi aja mana yang memang publik, ya kan, mana yang sektoral gitu, mana yang classified gitu, mana yang strategis yang rahasia segala macam gitu. Tapi datanya satu dulu kan kira-kira gitu,” kata dia.





