JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah solusi terkait adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Wacana ini muncul disebabkan adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan itu membatasi belanja pegawai dari APBD hanya sebesar 30 persen. Namun, aturan itu resmi berlaku pada 2027.
"Artinya selama lima tahun dari 1 Januari 2022 sampai 2027, mereka melebihi 30 persen, belum melanggar karena disyaratkan itu adalah silakan lima tahun bertransisi. Nanti pada 1 Januari 2027, Anda sudah 30 persen," ucap Tito dalam rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cegah Ancaman PHK PPPK
Terkait hal, Tito telah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini guna menyiapkan sejumlah solusi.
"Saya bilang kita harus duduk bersama bertiga. Dan setelah itu mungkin harus juga menyampaikan kepada DPR. Ada beberapa solusi," ucap Tito.
Efisiensi belanja lainSalah satu solusi yang disampaikan Tito adalah meminta kepala daerah melakukan efisiensi untuk belanja lainnya.
Efisiensi dimaksud misalnya terkait perjalanan dinas, makanan minuman, hingga anggaran untuk kegiatan rapat.
Tito mencontohkan beberapa daerah yang berhasil melakukan penghematan guna mengatasi potensi PHK terhadap PPPK, di antaranya Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat Rp 400 miliar lebih.
"Kemarin juga Pak Dirjen Keuangan Daerah ke Sulbar, dia 34 persen lewat. Nah untuk bisa ke 30 persen, maka ya solusinya dicek makanan minuman, belanja, semua perjalanan dinas rapat-rapat kalau dikurangi itu sudah bisa sebagian menutupi untuk PPPK ini," lanjut Tito.
Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Pakar UGM Beri Alternatif Solusinya
Optimalkan pajakSolusi lain, Tito meminta pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus memberatkan rakyat.
Tito menyarankan, pajak hotel dan restoran dapat langsung masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Contohnya pajak hotel restoran yang bisa langsung masuk ke Dispenda. Ada beberapa daerah lagi yang menerapkan pajak permukaan untuk perusahaan-perusahaan besar. Tapi jangan membebani rakyat kecil, itu prinsip utamanya," tegas Tito.
Kemudian, ia mendorong pemda betul mengaktifkan BUMD dan perusahaan daerah (perusda) untuk menghasilkan tambahan PAD.
"Kita dorong itu silakan disampaikan," lanjut Tito.
Baca juga: PCO Bantah Kenaikan PBB di Pati Terkait Efisiensi Anggaran





