Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak dua orang dijadikan tersangka baru.
“KPK kembali menetapkan dua tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Kedua tersangka tersebut, yakni Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan tersangka didasari temuan baru penyidik pada tahap penyidikan.
“(Kini) jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,” ujar Asep.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




