Liputan6.com, Jakarta - KPK akan melaporkan perkembangan signifikan dari penyidikan kasus korupsi haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, update kasus yang merugikan negara Rp622 miliar itu sangat baik.
"Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji sudah ada progres yang sangat bagus," kata Asep di Jakarta seperti dikutip Senin (30/3/2026).
Advertisement
Asep memberikan sinyal soal potensi tersangka baru. Namun detilnya, dia belum mau menyampaikan. "Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelas dia.
Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini belum ada tersangka dari pihak swasta yang umumnya menjadi pihak pemberi.
KPK baru menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.




