Ketua Komisi XIII DPR Ungkap RUU PSDK Akan Atur Pembentukan LPSK di Daerah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi XIII DPR mulai melakukan pembahasan tingkat I terkait RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan selama ini penempatan pembangunan LPSK hanya ada di Jakarta.

"Apa yang ingin dilakukan dari revisi undang-undang ini, satu penguatan lembaga perlindungan saksi dan korban. Karena apa? Selama ini lembaga ini kan cuma ada di Jakarta. Kalau terjadi kebutuhan di beberapa daerah itu harus dari Jakarta turun ke daerah," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU PSDK, Atur Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban

Willy mengatakan LPSK di wilayah atau daerah selama ini hanya mengedepankan sukarelawan. Ia menyebut pemerintah dan DPR sepakat mendorong penempatan LPSK di wilayah.

"Mereka selama ini cuma punya sahabat saksi dan korban yang sifatnya voluntarism, community-based itu di daerah. Nah, untuk kemudian kita harus dorong pelembagaan terbentuknya LPSK wilayah atau daerah sesuai dengan kebutuhan. Jadi ini spiritnya sudah sama, DPR dan pemerintah satu frekuensi untuk hal ini," ujar Willy.

Ia menyebut RUU PSDK ini juga mengatur dana abadi bagi korban dan saksi. Ia mencontohkan dana abadi yang sudah ada untuk korban pelanggaran HAM berat.

"Yang kedua, dana abadi korban. Ini sudah sama juga. Nah, tinggal nanti kita akan simulasi siapa yang akan mengelola ini. Selama ini kan Pak Presiden Prabowo dan bahkan Presiden sebelumnya, itu sudah membuat dana abadi korban pelanggaran HAM berat. Itu sudah ada," ucapnya.

Komisi XIII DPR pun meminta tenaga ahli untuk mendata daerah dengan kasus tinggi dalam kebutuhan perlindungan korban dan saksi. Ia berharap LPSK benar-benar hadir untuk mendampingi korban.

"Jadi tadi saya sudah minta tenaga ahli untuk melakukan identifikasi tingkat prevalensi di mana daerah-daerah yang tinggi. Begitu. Jadi itu benar-benar menjadi kebutuhan utama," ujar Willy.

"Kami ingin kemudian menyimulasikan itu bagaimana LPSK ini gini, ini benar-benar kayak dalam sistem peradilan pidana kita kayak angel gitu, kayak malaikat. Dia yang datang membantu korban, mendampingi korban, mulai dari proses pendampingan psikologis, security-nya, bahkan kita juga nanti berpikir tentang safe house," imbuhnya.




(dwr/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Ungkap Pembahasan Prabowo dan PM Takaichi di Jepang, Salah Satunya Soal Perang Iran
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kenapa Trump Incar Pulau Kharg Milik Iran?
• 27 menit lalukatadata.co.id
thumb
Paket Halal Bihalal Whiz Prime Hotel Sudirman Makassar Mulai Rp70 Ribu per Orang
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Dari Roblox hingga Tiktok, Ini 8 Platform yang Wajib Batasi Anak di Bawah 16 Tahun
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Peringatan John Herdman untuk Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.