Noel Mantan Wamenaker Terdakwa Kasus Korupsi Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang berstatus terdakwa kasus korupsi, mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi tahanan rumah.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (30/3/2026), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Noel menyatakan punya hak dan sudah mengajukan jadi tahanan rumah, seperti Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ya, harus mengajukan dong,” ucapnya.

Di tempat yang sama, San Salvator pengacara Noel bilang, pengajuan status tahanan rumah kliennya sedang diupayakan.

Menurutnya, pengajuan itu mengacu pada asas persamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjamin setiap warga negara setara di mata hukum, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil, dan akses setara pada keadilan tanpa diskriminasi.

Sekadar informasi, sejak berstatus tersangka korupsi, Jumat (22/8/2025), Noel sampai sekarang jadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Noel jadi tersangka korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama 10 orang lain dari lingkungan Kemenaker dan pihak swasta.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti Noel dan para tersangka lainnya melakukan pemerasan dalam proses mengurus sertifikasi K3.

Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam konferensi pers menyatakan, praktik pemerasan itu sudah berlangsung dari tahun 2019.

Imbasnya, tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu, naik sampai Rp6 juta lantaran ada pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memroses sertifikasi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Tim Jaksa mendakwa Noel memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3.

Tim Jaksa menyebut, Noel menerima suap/gratifikasi sebanyak Rp3,3 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam jerat pidana yang diatur Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan UU Tipikor, ancaman hukuman pelanggaran di huruf a sampai i Pasal 12 terancam pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama seumur hidup.

Pasal 12 UU Tipikor juga membuka kemungkinan terdakwa divonis pidana denda mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (rid/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham DSNG-SIMP Cs Naik seiring Harga CPO Menguat dan Prabowo Dorong B50
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Land Rover Freelander Generasi Terbaru Bakal Dibuat Chery
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Melihat Suasana Gelap Gulita Gedung DPR karena Efisiensi Energi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Lonjakan Kendaraan, Tol Dalam Kota Terapkan Contraflow
• 12 jam laludetik.com
thumb
Jakarta Diguyur Hujan saat Pulang Kerja, Warga Tetap Setia Naik Transum
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.