”Dana jurnalisme bersumber dari pihak yang tidak sedang terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan”.
Demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme. Rancangan peraturan itu, Senin (30/3/2026), dibahas oleh Dewan Pers bersama konstituen dan sejumlah tokoh pers, antara lain Prof Dr Bagir Manan, Prof Dr Dadang Rahmat Hidayat, dan perwakilan pemerintah.
Pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, itu dipimpin Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Ia menjelaskan, rancangan peraturan tentang dana jurnalisme itu berangkat dari keinginan Dewan Pers mendukung keberlanjutan media massa di negeri ini. Sebab, masa depan pers tergantung pada energi, dana, dan manajemen.
Penjelasan itu sejalan dengan konsideran menimbang dalam rancangan peraturan Dewan Pers itu, yang menegaskan, disrupsi digital, krisis keuangan industri media, dan perubahan model bisnis media berita mengancam keberadaan dan keberlanjutan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Padahal, pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan merupakan unsur penting bagi peningkatan kualitas demokrasi dan hak masyarakat atas informasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pers nasional, khususnya jurnalisme berkualitas.
Menurut anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, yang menjelaskan rancangan peraturan tentang dana jurnalisme, sumber dana berasal dari APBN, hibah yang tak mengikat, sumbangan dari masyarakat yang tak mengikat, dan sumber lain yang sah, sesuai peraturan. Dana jurnalisme dapat dipakai untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, dikelola lembaga di bawah Dewan Pers, secara berintegritas, terbuka, dan berkelanjutan.
Namun, sejumlah tokoh pers mengkhawatirkan keberadaan dana jurnalisme itu justru mengancam independensi pers, terutama terkait liputan investigasi, yang adalah salah satu model jurnalisme berkualitas. Bisa saja seseorang atau sebuah lembaga memberikan dana saat tak terjerat kasus, tetapi bisa meramaikannya saat terjerat pelanggaran hukum, seperti diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) rancangan itu.
Bagir Manan, Ketua Dewan Pers 2010-2016, mengingatkan, pers yang berkualitas harus memiliki etika, profesionalitas, dan manajemen yang baik. Wartawan senior Suryopratomo menyebutkan, pers yang baik dibangun dengan idealisme, profesionalisme, dan kredibilitas. Bisnis diperoleh jika ada kepercayaan.





