Alasan KPK Jerat 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Pakai Pasal Kerugian Negara

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan dua pihak swasta Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menjelaskan alasan menjerat keduanya dengan pasal kerugian negara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026), mulanya menjelaskan peran keduanya yang terbukti ikut dalam pengaturan pembagian kuota haji 2023-2024 yang tak sesuai aturan undang-undang.

Asep juga menyebut keduanya memberikan uang 'imbalan' kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama (Menag) melalui perantara stafsusnya saat itu, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex. Asep menjelaskan uang itu diberikan kedua tersangka karena telah dimuluskan jalannya untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Asep menerangkan, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didasarkan pada adanya tindakan menguntungkan orang lain. Dalam hal ini, kata Asep, kedua tersangka dari pihak swasta telah berbagi keuntungan dengan Yaqut selaku penyelenggara negara saat kasus ini terjadi.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Baru Kuota Haji

"Bahwa pemberian sejumlah uang itu, itu tadi di Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Walaupun itu tidak kumulatif ya, alternatif, tapi tentunya apa yang kami sampaikan ini ingin membuktikan bahwa memang unsur menguntungkan diri sendirinya itu ada," ungkap Asep.

Sekaligus, kata Asep, penerapan pasal ini juga untuk menjawab narasi yang berkembang di masyarakat tentang tidak ada keuntungan yang diterima oleh Yaqut selaku Menag saat itu. Asep menjelaskan, melalui dua tersangka ini, KPK membuktikan bahwa telah ditemukan adanya pemberian uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex selaku stafsusnya saat itu.

"Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya," terang Asep.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan, baik Ismail maupun Asrul, telah terbukti memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.




(kuf/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemlu Kecam Serangan Israel yang Sebabkan Pasukan Perdamaian RI Gugur di Lebanon
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab: RI dan Jepang Teken Kerja Sama, Nilai Investasi Rp 380 T
• 9 jam laludetik.com
thumb
Persada (PADA) Balik Rugi Jadi Laba pada 2025
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Lalin Tol Dalam Kota Padat di Senin Pertama Usai Libur Lebaran
• 18 jam laludetik.com
thumb
Herdman: Indonesia Lebih Baik, tapi Kurang Beruntung di Final FIFA Series 2026
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.