Menkomdigi: Meta dan Google Belum Laksanakan PP Tunas, Langgar Aturan Perlindungan Anak Digital

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sejumlah platform digital belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam implementasi PP Tunas dan regulasi turunannya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan dari hasil pemantauan dua hari pertama, terdapat platform yang sudah patuh maupun yang belum memenuhi ketentuan.

Advertisement

BACA JUGA: Pramono Anung Dukung PP Tunas Diberlakukan, Akan Siapkan Hal Ini di Jakarta

“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas,” ujar Meutya yang menyampaikan siaran pers dari Jepang, Senin (30/3/2026).

Namun, pemerintah mencatat ada platform yang dinilai melanggar aturan, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube.

"Kemudian kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya.

TikTok dan Roblox Dapat Peringatan

Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform yang dinilai belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan sikap kooperatif, yakni TikTok dan Roblox.

“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujarnya.

Meutya menegaskan, jika kedua platform tersebut tidak segera memenuhi ketentuan, pemerintah akan meningkatkan sanksi berupa pemanggilan resmi.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan
• 14 jam laludetik.com
thumb
Houthi Buka Front Baru, Ancaman di Laut Merah Perluas Perang Iran
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Harga Emas: Galeri 24 Naik, Antam Stagnan
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Cut Keke Bagikan Cerita Jadi Istri Kedua, Akui Butuh Waktu Bertahun-Tahun untuk Bangun Hubungan Baik dengan Istri Pertama Suami
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Apresiasi Inisiatif Warga, Dinas Bina Marga DKI Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.