Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sejumlah platform digital belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam implementasi PP Tunas dan regulasi turunannya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan dari hasil pemantauan dua hari pertama, terdapat platform yang sudah patuh maupun yang belum memenuhi ketentuan.
Advertisement
“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas,” ujar Meutya yang menyampaikan siaran pers dari Jepang, Senin (30/3/2026).
Namun, pemerintah mencatat ada platform yang dinilai melanggar aturan, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube.
"Kemudian kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya.
TikTok dan Roblox Dapat Peringatan
Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform yang dinilai belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan sikap kooperatif, yakni TikTok dan Roblox.
“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujarnya.
Meutya menegaskan, jika kedua platform tersebut tidak segera memenuhi ketentuan, pemerintah akan meningkatkan sanksi berupa pemanggilan resmi.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” katanya.




