Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Otoritas Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang akan mengizinkan eksekusi mati warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan. Palestina menyebut hukuman mati yang disahkan Israel sebagai "eskalasi berbahaya".

Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3/2026), dalam sebuah unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan "Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina".

"Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif," kata kementerian tersebut.

Baca juga: Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.

Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara "ya" secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.




(rfs/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Undang Pengusaha Jepang untuk Investasi di Indonesia, Janjikan Reformasi dan Kemitraan Nyata
• 22 jam laludisway.id
thumb
Dua Kampus Indonesia Masuk Daftar 30 Besar Sekolah Bisnis Ekonomi Syariah Dunia 2026
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Konsumsi Gasoline Melonjak 17,7%, Pertamina JBB Pastikan Stok BBM Aman
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Cicu Dukung Pembatasan Medsos Anak, Lindungi dari Bahaya Dunia Maya
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Ojol Geruduk Unpad Jatinangor, Protes Soal Akses QR Code
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.