KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

idxchannel.com
17 jam lalu
Cover Berita

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta. 

Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka dari Pihak Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.

Baca Juga:
Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Kenakan Rompi Oranye KPK

KPK mengungkap ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta USD5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu. Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru. 

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Perintahkan Perang Darat, Iran: Kami Jadikan Mereka Penghuni Neraka
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Cicu Dukung Pembatasan Medsos Anak, Lindungi dari Bahaya Dunia Maya
• 22 jam laluharianfajar
thumb
OKI: Penutupan Masjid Al-Aqsa Serangan Terang-terangan kepada Muslim Sedunia
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Trump Desak Iran Akui Kekalahan
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Persija Musim Depan Mengerikan! Bajak Pemain PSM dan Borneo FC: Aloisio Neto, Victor Luiz, dan Peralta Merapat
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.