HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya.
Perempuan yang akrab disapa Cicu itu menegaskan cyberbullying atau perundungan siber dan pornografi kini menjadi ancaman serius bagi anak-anak di era digital.
“Cyberbullying jadi ancaman nyata bagi anak. Mereka belum siap secara mental menghadapi tekanan di media sosial,” ujar Cicu merespons aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Senin (30/3/2026).
Cicu menjelaskan bahwa tidak semua konten yang beredar di media sosial aman untuk dikonsumsi anak.
Menurutnya, tanpa pengawasan dan filter yang ketat, anak berpotensi terpapar berbagai konten negatif, mulai dari kekerasan, pornografi, hingga informasi yang menyesatkan.
“Kalau tidak ada pembatasan, anak bisa dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia. Ini tentu berdampak pada perkembangan psikologis mereka,” tuturnya.
Selain itu, Sekretaris DPW Nasdem Sulsel itu menilai pemahaman anak soal keamanan digital masih sangat minim.
Cicu menyebutkan, banyak anak belum menyadari risiko saat membagikan data pribadi di media sosial.
Sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Anak-anak sering belum memahami risiko berbagi data pribadi. Ini yang membuat mereka sangat rentan,” katanya.
Sebagai orang tua, Cicu menekankan bahwa kebijakan pembatasan saja tidak cukup.
Cicu juga menilai peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mendampingi anak agar bijak dalam menggunakan teknologi.
“Peran orang tua dan sekolah harus diperkuat. Anak tidak bisa dilepas begitu saja di ruang digital tanpa pendampingan,” tegasnya.
Kader Nasdem itu berharap kebijakan pembatasan media sosial ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga diiringi dengan peningkatan literasi digital di masyarakat.
Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih sehat, cerdas, dan terlindungi dari dampak negatif dunia digital.
“Ini bukan sekadar membatasi, tapi melindungi masa depan anak-anak kita,” tutupnya.
Adapun pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tahap awal kebijakan ini menyasar platform media sosial dan layanan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox. (ams)





