Komdigi Beri Peringatan Roblox dan TikTok karena Belum Batasi Akses Anak

katadata.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengirimkan surat peringatan kepada Roblox dan TikTok, karena belum membatasi akses terhadap anak di bawah 16 tahun.

Pembatasan akses itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya. Pada tahap awal berlaku untuk delapan platform medsos di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, mulai 28 Maret.

X dan Bigo Live sudah patuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan akan kooperatif.

"Kami mengeluarkan surat peringatan pada Senin (30/3). Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan (langkah) dengan mengeluarkan surat pemanggilan," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi, Senin malam (30/3).

Komdigi sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Meta menaungi Facebook, Instagram, dan Threads. Sedangkan Google menaungi YouTube. "Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas," kata Meutya.

Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google pada Senin (30/3), sebagai bagian penerapan sanksi administratif.

Meutya Hafid mengatakan Komdigi berfokus untuk bekerja sama dengan platform yang mempunyai itikad untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga patuh terhadap perundang-undangan dan produk hukum di Tanah Air.

"Pemerintah tidak kaget ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) cukup melakukan penolakan sejak awal," ujar Meutya Hafid.

Ia menyebutkan, ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun yang menggunakan media sosial atau medsos selama ini. Lama penggunaan sekitar tujuh sampai delapan jam sehari.

Menteri Komdigi Meutya Hafid memahami bahwa langkah menunda anak mengakses medsos membutuhkan upaya dan waktu. Namun kebijakan ini dinilai penting, serta sudah dikaji di banyak negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persita Tangerang Respons Kerusakan Atap Stadion Indomilk Arena Akibat Angin Puting Beliung
• 44 menit lalutvonenews.com
thumb
Terlalu Cepat Yakin: Kesalahan Berpikir dalam Mengambil Kesimpulan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
TAUD Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Bocah di Jepara Tewas Usai Ditabrak Mobil saat Main di Halaman Rumah
• 17 jam laludetik.com
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 84, Hari Ini Selasa 31 Maret 2026: Kebenaran Terungkap! Dimitri Terpukul Setelah Membaca Surat Misterius
• 54 menit lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.