TAUD Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Komnas HAM mempercepat investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga diminta segera merilis hasil investigasinya guna penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Terungkap Saat Rapat di DPR, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyyim mengatakan percepatan investigasi penting untuk memastikan proses berjalan independen dan komprehensif di tengah dinamika penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak agar Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Komnas HAM Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Pengobatan Andrie Yunus Dimonitor KemenHAM

Ia menegaskan laporan tersebut harus memuat rekomendasi yang kuat, berbasis hukum dan bukti yang terverifikasi.

“Rekomendasi yang nanti dimiliki harus komprehensif dan berbasis pada aspek hukum serta bukti yang ditemukan,” katanya.

BACA JUGA: Tanpa Kesimpulan Komnas HAM, Kasus Andrie Yunus Bisa Dianggap Kriminalitas Biasa, Duh

Selain itu, tim advokasi juga mendorong Komnas HAM meningkatkan status penanganan ke tahap penyelidikan pro justitia agar kasus dapat dilihat lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menambahkan pentingnya rekomendasi tertulis dari Komnas HAM sebagai pijakan dalam proses hukum lanjutan, termasuk penentuan yurisdiksi perkara.

“Kami mendorong Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung, untuk memastikan kejelasan apakah perkara ditangani melalui peradilan umum, militer, atau koneksitas.

Dalam kesempatan yang sama, tim advokasi turut mendorong pembentukan tim gabungan independen pencari fakta guna memperkuat transparansi dan mengurai dugaan hambatan koordinasi antarpenegak hukum.

Di sisi lain, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM bagi kuasa hukum dan jaringan pembela HAM yang terlibat, menyusul adanya indikasi ancaman dan intimidasi, terutama melalui ruang digital.

Langkah percepatan investigasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan kasus kekerasan terhadap pembela HAM dapat diusut tuntas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Dea Annisa, Artis yang Viral Gegara Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tak Terima Dicap Jadi Sapi Perah Sejak Kecil
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Preview Pertandingan Persahabatan: Spanyol vs Mesir, Uji Nyali La Roja Hadapi Kekuatan Afrika
• 20 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Ketika Jaksa Tak Tahu Harga Sebuah Karya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bidang Keilmuan di Perguruan Tinggi di Indonesia Tembus Top 100 Dunia
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Ribuan Pasukan Elite AS Tiba, Invasi Darat ke Iran Tinggal "Sejengkal"
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.