Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Senin, 30 Maret 2026.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Aliran DanaDua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ungkap Asep.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka dari pihak swasta ini menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan tidak adanya aliran dana atau kickback kepada pejabat Kementerian Agama.
KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk yang dilakukan oleh kedua tersangka baru.
Kronologi Penyidikan dan Perkembangan KasusKasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari keluarga.
Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.
Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan di Rutan KPK.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah ke luar negeri.




