Penulis: Mubarak
TVRINews, Banjarbaru
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan. Seorang kurir antarprovinsi berinisial ZN, yang merupakan warga Banjarmasin, berhasil diringkus di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, saat membawa sabu seberat lebih dari dua kilogram.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Dari tangan ZN, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.220 gram dan berat bersih mencapai 2.180 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam bagasi atau jok sepeda motor untuk mengelabui petugas di lapangan. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. ZN juga mengaku bahwa aksi ini merupakan kali ketiga dirinya menjadi kurir dengan upah sebesar lima juta rupiah untuk setiap kali pengiriman.
“Menurut keterangan ZN, sabu tersebut dipesan oleh seorang berinisial RM di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan kali ketiga ia ditugaskan mengantarkan sabu. Selain itu, dalam periode Februari hingga Maret, kami juga mengungkap enam kasus lain dengan total delapan tersangka,” ujarnya pada Senin, 30 Maret 2026.
Tak berselang lama setelah penangkapan, Polres Banjarbaru langsung melakukan pemusnahan barang bukti tersebut bersama dengan barang bukti dari delapan tersangka lainnya, sehingga total yang dimusnahkan mencapai 2.357 gram. Sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air deterjen menggunakan mesin blender.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews





