Kata Kejagung soal Modus Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Videografer Amsal Sitepu, Singgung RAB

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberi keterangan terkait kasus yang ditangani kejaksaan, di Jakarta, Senin (30/3/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan keterangan mengenai modus dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat videografer bernama Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, berdasar laporan tim penyidik, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp1,8 miliar yang terbagi dalam tim pengadaan berbeda-beda.

Ia menyebut, dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu, total kerugian negara sekitar Rp202 juta. 

Anang menjelaskan, dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah dugaan penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasil dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Anang menyebut contoh lainnya, misal biaya editing yang didobel atau dilipatgandakan. 

Ia mengatakan praktik itu terjadi karena aparatur desa tidak paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan. 

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Soroti Kasus Amsal Sitepu, Nilai Proses Kreatif Tak Bisa Dianggap Rp0

Terkait rekomendasi Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan atau diringankan hukumannya, Anang menyatakan, pihaknya menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI tersebut. 

Ia menyebut fungsi dari DPR memang untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan. 

Anang juga mempersilakan Amsal menyampaikan keberatan atau pembelaan dari pihaknya terkait kasus ini, yang selanjutnya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus perkara. 

Ia juga menyampaikan terima kasih atas adanya rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI terkait kasus ini. 

Anang menyebut hal itu sebagai kontrol bagi penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • kejaksaan
  • amsal sitepu
  • amsal christy sitepu
  • kasus videografer amsal sitepu
  • rab
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Patuhi PP Tunas, Menkomdigi Akan Panggil Meta dan Google
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
PWNU NTB Siap Menjadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
• 20 jam laludisway.id
thumb
Publik Kaget, Skandal VCS Suami Clara Shinta Terjadi saat Ramadhan?
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Staf Bawaslu OKU Selatan Dibunuh Pacar, Pelaku Sempat Kabur lalu Serahkan Diri
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Dokter Magang Meninggal Dunia, Kemenkes Pastikan Penyebabnya Bukan Overwork
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.