CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti dinamika pasar energi global.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.
Bahlil menjelaskan, dalam regulasi Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 terdapat dua skema utama penetapan harga BBM, yaitu untuk sektor industri dan nonindustri.
"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil, dikutip dari Antara, Senin (30/3).
Ia mengungkapkan, BBM untuk sektor industri umumnya memiliki angka oktan tinggi, seperti RON 95 dan RON 98, yang digunakan oleh kalangan mampu maupun pelaku usaha.
Karena tidak disubsidi, perubahan harga BBM jenis ini tidak membebani anggaran negara.
"Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampulah, seperti mohon maaf contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fokus kebijakan energi tetap pada perlindungan masyarakat melalui BBM bersubsidi.
Bahlil memastikan kebijakan terkait BBM subsidi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.
"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM, termasuk jenis pertamax.
"Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujar Baron.
Ia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan harga BBM belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak bisa dijadikan acuan resmi.
Saat ini, harga BBM non-subsidi masih mengacu pada ketentuan PT Pertamina Patra Niaga per 1 Maret 2026.
Pertamax dibanderol Rp12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) Rp12.900 per liter, serta Pertamax Turbo Rp13.100 per liter.
Sementara itu, untuk jenis solar non-subsidi, harga Dexlite berada di Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter. Adapun BBM bersubsidi seperti Pertalite dijual Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter.




