KPK Bergerak Lagi! Pengusaha Rokok Dipanggil, Kasus Bea Cukai Makin Melebar

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mulai menyasar pihak swasta dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk diperiksa.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus Bea Cukai tidak hanya berhenti pada aparatur negara, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

KPK Kirim Surat Panggilan ke Pengusaha Rokok

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para pengusaha rokok.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Sudah kami kirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

Pemanggilan ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara industri rokok dengan praktik korupsi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.

Pemeriksaan Dipusatkan di Gedung Merah Putih

Seluruh pihak yang dipanggil akan diperiksa langsung di kantor KPK. Hal ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mendalami aliran dana maupun peran pihak swasta dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok diyakini akan membuka fakta baru, termasuk kemungkinan adanya praktik pengondisian dalam pengurusan cukai.

Kronologi Kasus: Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

OTT ini menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang, termasuk barang tiruan atau KW.

Penetapan Tersangka: Pejabat hingga Swasta

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan.

Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta, yakni:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (periode 2024–Januari 2026)

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen

  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen

  • John Field, pemilik Blueray Cargo

  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Pramono Anung Minta Maaf atas Lambatnya Perbaikan Zebra Cross di Tebet
• 19 menit lalupantau.com
thumb
FIFA Series: Dikalahkan Bulgaria, Timnas Indonesia Gagal Juara
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Fraksi Gerindra DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Tangani Masalah Sampah di TPA Antang
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Kuota Bantar Gebang Dibatasi, Sampah Meluber di Jalanan Slipi
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.