KPK mengingatkan kepada para pejabat untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, hari ini, merupakan batas terakhir pelaporan.
"Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menjelaskan, hingga Senin (30/3) kemarin, tercatat sudah 91,2 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 pejabat yang telah melapor LHKPN. Artinya, masih ada sekitar 37.863 pejabat yang masih belum menyampaikan LHKPN.
Berdasarkan sektornya, pejabat yang paling banyak telah melapor LHKPN berada di bidang yudikatif dengan persentase sebesar 99,92 persen. Kemudian, eksekutif sebesar 92,51 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen.
"Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL (wajib lapor)," ungkap Budi.
Budi mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan laporan ini, masyarakat bisa memantau peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
KPK pun akan berkoordinasi dengan masing-masing instansi untuk mengingatkan terkait pelaporan LHKPN ini.
"Adapun kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara," ungkap Budi.
"Oleh karena itu, peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," lanjutnya.





