Ada sesuatu yang sangat menggelisahkan ketika seorang Jaksa Penuntut Umum berdiri di ruang sidang dan dengan lantang menyatakan bahwa pekerjaan editing seharusnya bernilai nol rupiah. Bahwa menghargai jasa editing sebesar satu juta rupiah adalah mark up atau bisa dibilang sebagai korupsi.
Saya ingin berhenti sejenak di sini. Bukan untuk membela terdakwa, proses hukum biarlah berjalan sebagaimana mestinya. Tapi ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dirusak dalam pernyataan itu: logika dasar tentang nilai sebuah pekerjaan manusia.
Editing Bukan Sekadar Menekan TombolSeorang editor bekerja dengan sesuatu yang tidak bisa ditimbang di timbangan pasar tradisional. Ia membaca sebuah teks bukan hanya dengan mata, tapi dengan intuisi, pengalaman, dan kepekaan terhadap makna.
Ia tahu mana kalimat yang terlalu panjang hingga pembaca kehilangan napas. Ia tahu mana kata yang terdengar benar secara gramatikal tapi salah secara rasa. Ia bisa melihat lubang logika dalam sebuah argumen yang bahkan penulisnya sendiri tidak sadar ada di sana.
Ini bukan pekerjaan yang bisa digantikan dengan klik tombol "spell check." Ini adalah kerja intelektual yang lahir dari jam demi jam membaca, menulis, dan mengasah kepekaan terhadap bahasa.
Dan seperti semua kerja kreatif lainnya, ia tidak meninggalkan banyak jejak fisik yang bisa dilihat mata awam. Tidak ada semen yang mengeras, tidak ada baja yang berdiri. Yang ada adalah teks yang menjadi lebih baik, lebih jernih, lebih bermakna. Tapi justru di situlah nilainya.
Maka Izinkan Saya Membalik Logika ItuJika pekerjaan editing seharusnya nol rupiah karena "tidak terlihat wujudnya," lalu bagaimana kita harus menilai pekerjaan seorang jaksa penuntut umum?
Seorang JPU duduk di kursi yang diberi gaji oleh negara, artinya, oleh rakyat. Ia berbicara di muka sidang, menyusun dakwaan, mengajukan tuntutan. Pekerjaannya pun tidak menghasilkan produk fisik. Tidak ada batu bata, tidak ada jalan tol. Yang ada adalah selembar tuntutan, serangkaian argumen verbal, dan kesimpulan yang, seperti dalam kasus ini kadang terasa lebih menggebu untuk menghukum daripada untuk mencari kebenaran.
Apakah dengan logika yang sama, gaji JPU seharusnya nol rupiah?
Tentu saja tidak. Dan justru di situlah absurditas argumen itu telanjang dengan sendirinya.
Ada Fenomena yang Lebih dalam di SiniKetika seseorang yang diberi kekuasaan oleh negara tidak mampu menghargai nilai kerja orang lain, yang sedang terjadi bukan hanya kesalahan teknis yuridis. Yang sedang terjadi adalah erosi empati profesional, sebuah kondisi di mana seseorang begitu fokus pada tujuan memenangkan perkara hingga lupa bahwa di seberang meja sidang ada manusia, ada profesi, ada martabat yang juga perlu dihormati.
Ini bukan soal satu kasus saja. Ini adalah cermin dari bagaimana kita sebagai masyarakat masih sering gagal menghargai kerja-kerja kreatif dan intelektual. Penulis dianggap bisa kerja gratis karena "hobi." Desainer grafis diminta revisi tanpa batas karena "kan cuma klik-klik." Fotografer dianggap mahal karena "foto pakai HP juga bisa." Dan kini, editor dianggap tidak perlu dibayar karena karyanya tak berwujud beton.
Setiap Profesi Punya Ekosistem Nilainya SendiriHarga sebuah jasa editing tidak ditentukan oleh berat kertasnya atau lama waktu yang terlihat di layar. Ia ditentukan oleh keahlian yang dibangun selama bertahun-tahun, oleh tanggung jawab terhadap makna, dan oleh dampak yang lahir dari teks yang lebih baik.
Persis seperti harga sebuah tuntutan hukum yang baik tidak ditentukan oleh tebalnya berkas, tapi oleh ketajaman analisis dan kejujuran dalam melihat fakta.
Keadilan yang sesungguhnya bukan hanya soal memenangkan dakwaan. Keadilan juga berarti mampu melihat dengan adil, termasuk melihat bahwa setiap orang yang bekerja dengan sepenuh kemampuannya, apa pun profesinya, berhak atas penghargaan yang setara dengan nilai yang ia hadirkan.
Menghina nilai pekerjaan orang lain sambil menuntut dihargai atas pekerjaan sendiri, itu bukan keadilan. Itu kontradiksi yang berpakaian toga.




