Ricuh saat Konfrontasi Kasus TPKS, 3 Pelaku Penganiayaan Dibekuk Jatanras PMJ

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang tersangka berinisial F diwarnai kericuhan di lingkungan Polda Metro Jaya, Kamis (26/3/2026).

Adu argumen antara kubu tersangka dan saksi korban berujung pada aksi penganiayaan yang memaksa penyidik mengambil langkah tegas dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ketegangan dipicu oleh kehadiran massa pendukung dari kedua belah pihak yang mendampingi proses konfrontasi.

BACA JUGA:Rayakan Hari Film Nasional, Rustini Muhaimin Puji Na Willa Sarat Nilai Kemanusiaan

Situasi memanas saat tersangka dan saksi dipertemukan langsung untuk sinkronisasi keterangan.

"Kedua belah pihak datang dengan membawa massa pendukung, sehingga memicu ketegangan sejak awal. Penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan massa untuk mencegah bentrokan yang lebih luas," ujar Budi dalam keterangannya kepada media, Selasa (31/3/2026).

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa kericuhan tidak hanya bersumber dari materi perkara TPKS yang sedang ditangani.

Salah satu pelaku penganiayaan diketahui memiliki konflik personal lain dengan tersangka F di luar kasus tersebut, yang kemudian memicu ledakan emosi saat pertemuan berlangsung.

Merespons insiden ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap tiga orang yang diduga melakukan kekerasan di lokasi.

BACA JUGA:2 Prajurit TNI Kembali Gugur Pasca Serangan Israel ke Lebanon, Kemhan Pastikan Investigasi Berjalan

Meski sempat ricuh, Budi memastikan situasi tetap terkendali dan proses penyidikan inti tidak terhenti.

Menyusul insiden tersebut, penyidik melakukan penyesuaian metode pemeriksaan. Atas dasar keberatan dan perlindungan terhadap psikologis korban berinisial RIS, proses konfrontasi selanjutnya dilakukan secara terpisah tanpa mempertemukan korban dan tersangka secara langsung.

Tersangka F sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025.

Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Prajurit TNI UNIFIL Gugur di Lebanon Saat Kawal Pasokan Logistik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ajak Didit Hediprasetyo, Prabowo Temui Kaisar Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang | JMP
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Halal Bi Halal Geologi Unhas: Menjaga Ikatan, Menguatkan Kebersamaan Lintas Generasi
• 21 jam laluterkini.id
thumb
8 Terdakwa Kasus RPTKA Dituntut 4 hingga 9,5 Tahun Penjara
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Efisiensi Energi, Gubernur Jateng Rencanakan Bersepeda ke Kantor untuk ASN
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.