Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Usut Dugaan Korupsi Sewa Stand Tahun 2024–2025

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Senin, 30 Maret 2026. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada perusahaan daerah tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan langkah paksa itu dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. “Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting terkait dugaan kerugian negara,” ujar Made Agus, Selasa (31/3/2026). 

Baca juga: Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Aliran Dana ke Tambak, Proyek Bangunan, hingga Pembelian Aset

Penyidik bergerak atas dasar izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026. Proses penggeledahan disaksikan langsung Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.

Dari lokasi, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, antara lain delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU. Seluruh barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk menelusuri dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Sidang Narkotika, Hakim Sentil Aparat: Mengapa Bandarnya Tak Pernah Ditangkap?

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya penyewaan stand dan lahan di berbagai cabang pasar tanpa perjanjian sewa yang sah. PD Pasar Surya mengelola tiga cabang Timur, Utara, dan Selatan dengan total lebih dari 60 unit pasar.

Ketidakteraturan administrasi disebut membuat perusahaan daerah tersebut kehilangan potensi pendapatan mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena tidak ada dasar penagihan dan penyewa tidak mengetahui mekanisme pembayaran.

Baca juga: Sidang Supriyadi Ungkap Dua Penangkapan Misterius

Selain penyewaan tanpa perjanjian, penyidik juga menemukan indikasi pemberian stand dan lahan kosong tanpa proses negosiasi sesuai aturan. “Kami masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya,” kata Made Agus.

Hingga kini, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik menyatakan pemeriksaan akan terus diperluas untuk mempercepat pengungkapan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Akhir Angkutan Lebaran, 37 Ribuan Penumpang Padati Arus Balik di Stasiun Daop 8 Surabaya
• 20 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Menlu: Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Harumkan Nama Bangsa dan Jalankan Misi Perdamaian
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Antrean di SPBU Meningkat, Pemprov Sulsel Pastikan Stok BBM Aman
• 55 menit laluterkini.id
thumb
Usai Kepergok VCS, Terbongkar Suami Clara Shinta Ternyata Tak Pernah Beri Nafkah
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
AS Kecewa NATO Tolak Bantu Operasi Militer di Iran, Rubio: Akan Kami Tinjau Ulang
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.