Tel Aviv: Lembaga swadaya masyarakat asal Israel, Adalah, mengecam diloloskannya rancangan undang-undang (RUU) oleh parlemen Israel (Knesset) yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dengan menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi etnis dan rasial.
Direktur Unit Hukum Adalah, Suhad Bishara, menilai RUU yang akan segera menjadi undang-undang tersebut melegitimasi tindakan pembunuhan yang direncanakan dalam situasi di mana individu yang dijatuhi hukuman tidak lagi menimbulkan ancaman nyata.
“Aturan ini melegitimasi pembunuhan yang direncanakan secara dingin dalam situasi di mana individu yang dijatuhi hukuman tidak lagi menimbulkan ancaman nyata,” ujarnya dalam pernyataan, seperti dikutip Anadolu, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut didasarkan pada diskriminasi etnis dan melanggar prinsip kesetaraan.
“Legislasi ini didasarkan pada diskriminasi etnis dan secara langsung melanggar prinsip kesetaraan, dengan mengandalkan klasifikasi yang mencerminkan persepsi rasis, yang merupakan bentuk diskriminasi rasial yang dilarang,” lanjutnya.
Bishara juga menegaskan bahwa penerapan hukum domestik Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
“Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, karena parlemen Israel tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang bagi populasi yang berada di bawah pendudukan,” katanya.
Adalah menyatakan akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentang undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut disahkan oleh Knesset melalui pembacaan kedua dan ketiga pada Senin malam dengan hasil 62 suara mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tercatat memberikan suara mendukung pengesahan undang-undang tersebut.
Baca juga: RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina di Israel Tuai Kecaman Global



