Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, dalam 2 buah serangan berturut-turut. Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, Indonesia harus meminta PBB bertanggung jawab.
Sebab, pasukan yang tergabung dalam UNIFIL, selalu berada di bawah kendali PBB.
"Pertama, yang perlu dipahami para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia mengingat statusnya telah di-Bawah Kendali Operasi (BKO)-kan di bawah PBB. Oleh karenanya bila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada di tangan Sekjen PBB, bukan pemerintah Indonesia," kata Hikmahanto, lewat keterangannya, Selasa (31/3).
Sesuai hukum internasional, prajurit UNIFIL dikategorikan sebagai agen PBB. Mereka harusnya ada di bawah perlindungan PBB. Hal tersebut sudah ditegaskan di Mahkamah Internasional, tahun 1949.
"Hal ini ditegaskan dalam Advisory Opinion yang terkenal dari Mahkamah Internasional pada tahun 1949 yang disebut sebagai The Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations. Kasus ini bermula saat Count Folke Bernadotte, mediator PBB, and Kolonel André Serot di Yerusalem dibunuh oleh paramiliter Israel di tahun 1948," kata Hikmahanto.
Ia menambahkan, pendapat Mahkamah Internasional, PBB merupakan subjek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban dan memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Ganti rugi tidak hanya untuk PBB tetapi juga aparat dan keluarganya.
"Dalam konteks ini pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi, mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dan bila perlu menuntut ganti rugi," ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi, semua serangan terhadap markas dan area tugas UNIFIL, bisa masuk kategori kejahatan perang.
"Perlu dipahami tindakan penyerangan terhadap markas dan area tugas UNIFIL merupakan kejahatan perang karena bertentangan dengan hukum humaniter internasional," katanya.
Indonesia Tak Bisa Ambil Opsi Tarik Pasukan dari UNIFILHikmahanto juga menyebut tantangan bagi pasukan perdamaian PBB ini. Sebab, pemerintah Indonesia tak dapat menarik pasukan secara sepihak dari UNIFIL.
Pemerintah hanya bisa minta sekjen PBB mengevaluasi situasi di Lebanon tersebut.
"Dalam konteks demikian pemerintah hanya bisa meminta Sekjen PBB untuk mengevaluasi apakah keberadaan UNIFIL masih dibutuhkan dalam situasi Israel menyerang Hizbullah di Lebanon atau harus segera diakhiri. Bila diakhiri barulah pasukan asal Indonesia dapat dipulangkan," katanya.
Terakhir, Hikmahanto juga berpendapat bahwa insiden ini bisa saja berpengaruh pada penempatan pasukan International Stabilization Force (ISF).
"Terkahir, kejadian gugurnya tiga prajurit harus menjadi pertimbangan serius bila pemerintah akan mengirim pasukan ke International Stabilization Force yang berada dibawah BOP. Idealnya pemerintah tidak perlu mengirim pasukan," kata Hikmahanto.





