Penulis: Angga
TVRINews, Lampung
Aparat Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial CAK alias Bagas diamankan oleh Tim Tekab 308 saat sedang beristirahat dan menyantap makanan di sebuah rumah makan di Kampung Sukajawa.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bumiratu Nuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Medy Hariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan korban yang mengalami penipuan hingga kehilangan sepeda motor dengan modus serupa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook Messenger, untuk mencari calon korban.
“Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu dengan dalih melakukan transaksi jual beli atau sistem cash on delivery (COD),” jelas IPTU Medy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menawarkan berbagai jenis barang, seperti parfum maupun produk lainnya guna meyakinkan korban. Setelah terjalin komunikasi dan kepercayaan, pelaku mengatur pertemuan di lokasi tertentu, salah satunya di rumah makan yang dinilai aman dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor milik korban. Ia biasanya beralasan hendak mengambil dompet yang tertinggal atau mengambil barang yang akan dijual.
Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan justru melarikan diri membawa kendaraan tersebut.
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Setidaknya lima orang korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui sudah beraksi di sejumlah tempat dengan korban lebih dari satu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda sesuai kategori yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta menghindari memberikan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan, kepada pihak yang belum jelas identitasnya.
Selain itu, warga juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa, guna mencegah jatuhnya korban lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews




