Sempat Stress Hingga Diopname, Dokter Reza Gladys Lega Kasasi Nikita Mirzani Ditolak

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Penolakan kasasi Nikita Mirzani oleh Mahkamah Agung (MA) membuat Dokter Reza Gladys merasa lega. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini juga menegaskan adanya kasus pemerasan Rp4 miliar yang dialaminya.

Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum, mengatakan beban kliennya kini sudah terangkat setelah proses panjang ini selesai.

"Kalau dr. Reza sih, setelah kasasi ini... ini sudah close. Sudah ditutup ini kasus sebenarnya. dr. Reza juga paham, kita juga kasih pemahaman bahwa sudah selesai," ungkap Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026)..

Menurut Robert, putusan ini bukan hanya soal menang di pengadilan, tapi juga bentuk keadilan atas kondisi yang dialami dr. Reza.

"Bukan sekadar lega ya. Istilahnya melihat ada suatu keadilan. Dia diperas sedemikian rupa sampai stres, opname," bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tekanan dari kasus ini sempat membuat Reza jatuh sakit. Bahkan sang dokter kecantikan itu harus dirawat di rumah sakit.

"Kita tahu dia sampai opname dulu waktu diperas itu. Dia stres, opname, ya hasilnya (keadilan) seperti ini," jelasnya.

Kini, setelah adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, Reza disebut sudah bisa lebih tenang dan fokus memulihkan diri.

"Dia juga sebenarnya enggak pengen memenjarain orang. Tapi dengan putusan inkracht ini kan dia sembuh sakitnya, itu aja," tutup Robert.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

 

Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:

Perjalanan vonis pidana Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani.

Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AHY Akui Deg-degan Dampingi Persalinan Annisa Pohan, Serasa Jadi Ayah Lagi Setelah 17 Tahun
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Presiden Prabowo Tawarkan Peluang Investasi Energi Terbarukan dan Digital kepada Pelaku Usaha Jepang
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Intervyou Persenjatai Gen Z dengan Platform Karir Berbasis Generative AI
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Soal Pembatasan BBM, Warga Minta Penggunaan Diprioritaskan untuk Kerja
• 35 menit lalukompas.com
thumb
KPK Sebut Penyimpanan Uang Suap Importasi Tak Biasa
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.