TANGERANG, KOMPAS.com - Warga menilai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) lebih tepat diterapkan dibandingkan kenaikan harga, asalkan penggunaannya diprioritaskan untuk kebutuhan kerja.
Salah satu pengemudi ojol, Latif (46), mengatakan, pembatasan tidak menjadi masalah selama BBM digunakan untuk aktivitas produktif, seperti bekerja atau usaha.
"Kalau menurut saya sendiri sih ya intinya kalau untuk dibatasi penggunaan ya yang sewajarnya gitu ya. Kalau buat usaha, buat kerja, ya why not, enggak masalah ya," ujar Latif saat ditemui Kompas.com di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, penggunaan BBM untuk kegiatan yang tidak mendesak, seperti jalan-jalan, sebaiknya dikurangi.
“Kalau buat jalan-jalan ya dikuranginlah. Apalagi kalau satu keluarga bawa banyak mobil, itu sebenarnya bisa ditekan,” kata dia.
Baca juga: Isu Kenaikan BBM, Antrean SPBU Swasta di Jakbar Meluber ke Jalan
Maka dari itu, kata dia, efektivitas pembatasan BBM sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu dalam mengatur penggunaan.
“Dari diri pribadi masing-masing, mana yang memang bermanfaat. Kalau enggak perlu, ya enggak usah dipakai,” ucap Latif.
Senada dengan Latif, warga lainnya, Iqbal (29), menilai pembatasan BBM perlu dilakukan secara tepat sasaran agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kelompok masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari penggunaan kendaraan.
“Kalau dibatasi boleh saja, tapi harus jelas siapa yang diprioritaskan. Jangan sampai yang kerja malah kesulitan,” kata dia.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.
Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Baca juga: Kabar BBM Naik, Pengendara Isi Penuh Tangki: Takut Antrean Makin Panjang





