Kontrak Sah dan Sesuai Aturan, Ahli Nilai Pengadaan LNG Bukan Tindak Pidana

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (30/3).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina untuk menjelaskan aspek hukum korporasi dalam pengadaan LNG tersebut.

BACA JUGA: Sidang Kasus LNG: Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan, ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina menyatakan tidak terdapat kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG, serta menegaskan kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.

Ahli menyampaikan, untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian perseroan, harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi.

BACA JUGA: Jadi Saksi Sidang, Ahok Dicecar soal Keuntungan Negara dari Pengadaan LNG

Dia menegaskan, jika dalam laporan tersebut tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.

“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” ujar Rouli di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Sikapi Polemik Rekrutmen LNG Tangguh, Senator Filep Minta Pemerintah Sigap Intervensi untuk Prioritaskan OAP

Dia menjelaskan sepanjang pembelian dilakukan sesuai kontrak, harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi pembelian tersebut.

Jika kemudian muncul kerugian, hal itu merupakan akibat kebijakan pengurusan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.

“Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penasihat hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab juga menyoroti kontrak pembelian LNG yang bersifat jangka panjang hingga 2039, serta fakta bahwa pada masa pandemi 2020–2021 terjadi penjualan dengan harga di bawah harga perolehan.

Terkait kewenangan direksi, ahli menegaskan bahwa selama direksi yang menandatangani kontrak memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), maka perseroan terikat pada perjanjian tersebut.

Dia juga menjelaskan kontrak pembelian gas dari perusahaan asing termasuk dalam kegiatan usaha perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Karena itu bagian dari kegiatan usaha, maka tidak diperlukan persetujuan komisaris atau RUPS,” ujarnya.

Dalam aspek kontrak, ahli menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak sebelumnya tahun 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.

“Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut,” jelasnya.

Namun, dia menambahkan bahwa untuk menentukan status hukum kontrak 2014 dan 2015 secara keseluruhan, harus mengacu pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam kasus ini adalah hukum asing.

Selain itu, ahli juga menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Berdasarkan Undang-Undang BUMN, kerugian perseroan merupakan risiko korporasi yang terpisah dari keuangan negara.

“Kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Negara dalam hal ini adalah pemegang saham,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menyamakan kerugian BUMN dengan kerugian negara dapat menimbulkan implikasi hukum luas, termasuk potensi klaim terhadap aset negara dalam sengketa internasional.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG, mengingat tidak adanya kerugian perseroan yang dapat dibuktikan secara hukum.


Di temui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab, keterangan ahli hukum perseroan menegaskan bahwa keputusan komisaris tidak bersifat personal, melainkan merupakan keputusan kolektif Dewan Komisaris. Ia juga menyebut, tidak pernah ada keputusan Dewan Komisaris untuk melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Tadi sebagaimana keterangan ahli korporasi, jelas menyatakan bahwa komisaris ketika mengambil satu sikap, itu adalah tidak bisa personal, tetapi Dewan Komisaris atas keputusan. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak pernah ada satu keputusan Dewan Komisaris untuk kemudian melaporkan ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat banyak kekeliruan pemahaman terkait perkara LNG, termasuk yang disampaikan oleh mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menurutnya turut memengaruhi penanganan kasus.

“Karena ternyata banyak pemahaman yang keliru dari Pak Ahok terkait dengan perkara LNG. Sangat banyak yang keliru,” katanya.

Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan bahwa kegiatan pengadaan LNG merupakan bagian dari bisnis inti Pertamina, sehingga tidak memerlukan persetujuan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bahwa dalam masalah LNG ini, karena ini bagian kegiatan usaha Pertamina, tidak perlu izin komisaris, tidak perlu izin RUPS. Itu jelas, clear banget,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan LNG saat itu muncul karena kebijakan pemerintah untuk beralih ke energi gas. Namun, karena pasokan dari dalam negeri tidak tersedia, Pertamina mencari sumber LNG dari luar negeri.

“Nah, saat Pertamina butuh, ternyata Pertamina sudah meminta kepada SKK Migas, kepada Kementerian BUMN untuk dapat alokasi gas, tidak ada. Tidak diberikan. Akhirnya karena untuk menjalankan perintah Wapres dan untuk menjalankan perintah UKP4, kita mencarilah di luar negeri,” ungkapnya.

Terkait dugaan kerugian negara, Wa Ode menyebut bahwa kontrak yang ditandatangani terdakwa pada 2014 merupakan kontrak pembelian LNG, dengan volume, harga, dan spesifikasi yang sesuai.

“Perjanjian antara Corpus Christi dengan Pertamina yang dipersoalkan dalam persidangan ini adalah perjanjian pembelian. Ingat ya, perjanjian pembelian,” katanya.

Dia menambahkan kerugian yang terjadi bukan berasal dari proses pembelian, melainkan dari kebijakan penjualan oleh manajemen baru setelah terdakwa tidak lagi menjabat.

“Kerugian ternyata terjadi pada saat menjual, yang mana bukan merupakan kontrak yang dibuat beliau,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan harga gas saat pandemi menjadi faktor utama kerugian tersebut.

“Kebetulan harga jual ketika pandemi gas itu turun. Karena tidak ada yang pakai gas, tidak ada industri. Harganya di bawah harga pembelian makanya rugi,” ujarnya.

Wa Ode juga menegaskan, tidak ada bukti adanya suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam penandatanganan kontrak LNG.

“Di dalam persidangan tidak ada satupun fakta adanya kickback, tidak ada suap, tidak ada conflict of interest yang dilakukan oleh beliau,” tegasnya.

Wa Ode kembali menegaskan perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Dalam kaitan dengan perkara ini semakin jelas fakta-fakta persidangan bahwa telah terjadi kriminalisasi,” katanya.

Selain itu, dia menyinggung adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara, sehingga menurutnya tidak relevan jika kerugian BUMN dikategorikan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.

“Bahwa keuangan BUMN bukan keuangan negara, keuntungan BUMN bukan keuntungan negara, kerugian BUMN bukan kerugian negara,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Wa Ode berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.

“Kami yakin dan kami berharap pengadilan ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhub Tahan Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Tengah Konflik Timur Tengah
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
2 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Usai Kendaraan Meledak Saat Pengawalan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Dari Pembuatan Video Profil Desa Berujung Dugaan Korupsi
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Arti Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono, Anak Kedua dari AHY dan Annisa Pohan yang Baru Lahir
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Serangan Israel yang Menewaskan Prajurit TNI Persoalan Serius, Itu Kejahatan Perang
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.