Kasus Amsal Sitepu berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dilaksanakan antara tahun 2020 dan 2022. Proyek tersebut dilakukan oleh Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa.
Amsal menerapkan pendekatan yang unik dalam menawarkan jasa videografi ini. Proses penawaran berlangsung dengan berbagai diskusi dan revisi hingga akhirnya disetujui oleh kepala desa. Selama proses produksi, pihak desa tidak mengajukan keberatan, dan kabar baik datang dari kepala desa yang menyatakan kepuasan terhadap hasil kerja Amsal. Namun, di balik kesuksesan ini, tuduhan tentang kejanggalan biaya mulai muncul.
Pada bulan November 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan lain. Jaksa menuduh Amsal melakukan penggelembungan biaya atau mark up dalam proposal ke sejumlah kepala desa. Tuntutan hukum mencantumkan ancaman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta yang diklaim sebagai kerugian keuangan negara akibat penggelembungan biaya.
Kronologi Peristiwa Hukum Proses Hukum Setelah Pengajuan ProposalSetelah pengajuan proposal diterima, Amsal mulai melaksanakan proyek pembuatan video profil sesuai kesepakatan. Selama proses ini, beberapa kepala desa mengaku puas dengan hasil yang diberikan. Namun, setelah audit oleh Inspektorat Kabupaten Karo, muncul dugaan bahwa biaya yang disepakati terlalu tinggi dan seharusnya hanya berkisar Rp24,1 juta per desa, bukan Rp30 juta.
Proses Pengadilan dan Pembelaan AmsalSelama proses persidangan, Amsal mempresentasikan pledoinya dimana dia berargumen bahwa seluruh pekerjaannya, termasuk konsep, editing, dan dubbing, merupakan bagian integral dari proses pembuatan yang sah dan tidak dapat dianggap sebagai upaya penggelembungan. Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah memiliki niat jahat atau melakukan korupsi. Amsal mengklaim bahwa tanpa ada komplain dari kepala desa, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Pengembangan Kasus dan DampaknyaKasus ini semakin menarik perhatian masyarakat, bahkan Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas aspek-aspek keadilan dalam perkara ini. Diskusi ini muncul karena dugaan bahwa penuntutan Amsal bisa berdampak negatif pada sektor kreativitas dan industri kreatif secara umum.
Analisis Pledoi dan Tanggapan Argumen Amsal Tentang Niat BaikDalam pledoinya, Amsal secara jelas menjelaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan pekerjaannya. Dia menekankan bahwa prosedur kerja yang diikuti sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang ada dalam industri kreatif. Dengan bukti dari kepala desa yang menyatakan kepuasan, Amsal mengharapkan keputusan hakim berpihak padanya.
Respon terhadap Tuduhan Mark UpAmsal menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa terdapat penggelembungan biaya atau mark up. Dalam argumennya, dia menunjukkan rincian yang terdapat dalam proposal yang menyatakan bahwa setiap elemen kerja, seperti ide, editing, dan biaya lainnya, terhitung dengan nilai yang masuk akal berdasarkan pasar. Penilaian para auditor dan jaksa yang menganggap semua biaya tersebut harus bernilai nol dianggap tidak memperhitungkan konteks industri kreatif yang sangat subjektif dalam penghargaannya.
Fakta dari Kepala Desa Sebagai SaksiPara saksi dari kepala desa memberikan kesaksian bahwa pekerjaan Amsal telah dilaksanakan sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka juga menyatakan bahwa semua pembayaran dilakukan sesuai dengan kontrak yang ada dan kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Fakta ini menambah lapisan dukungan terhadap Amsal dan menjadi pokok pembelaan yang kuat di persidangan.
Tanggapan DPR dan Isu KeadilanRapat Dengar Pendapat Umum yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyoroti tuntutan keadilan yang lebih substantif dalam kasus ini. Banyak anggota DPR berpendapat bahwa pendakwaan hukum atas Amsal tidak sebanding dengan faktanya bahwa kasus ini dapat berdampak pada ekosistem industri kreatif.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujar Habiburrokhman, Minggu (29/3).
Dalam pernyataannya, Komisi III DPR menyatakan pentingnya memberikan perhatian pada keadilan yang tidak sekadar formalistik, tetapi juga substantif. Mengingat sektor industri kreatif tidak memiliki standar harga baku yang ketat, keputusan mengenai penggelembungan biaya harus mempertimbangkan faktor tersebut agar tidak mematikan kreativitas individu.





