Banjarbaru: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menginstruksikan agar pelaksanaan perpisahan kelulusan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan sekolah berlangsung sederhana. Instruksi ini juga menekankan larangan adanya pungutan yang membebani orang tua siswa.
"Kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib serta dilarang membebani orang tua secara finansial," ujar Kepala Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim, di Banjarbaru seperti dilansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Abdul Rahim mengingatkan pihak sekolah untuk mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh dinas.
Ia menjelaskan, jika sekolah tetap mengadakan kegiatan perpisahan, pelaksanaannya cukup dilakukan di lingkungan sekolah. Prosesi tersebut juga harus mengedepankan nilai-nilai karakter, sejalan dengan upaya membawa pendidikan di Kalimantan Selatan menjadi lebih unggul dan berkarakter.
Baca Juga :
60 Lulusan Angkatan Kedua Sekolah Sukma Bangsa Sigi Diwisuda
Sebagai langkah antisipasi, Disdikbud Kalsel telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah. Rapat tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan implementasi kegiatan perpisahan sesuai dengan amanat surat edaran.
Rahim berharap seluruh sekolah dapat mematuhi aturan ini. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar tidak muncul gejolak atau permasalahan di masyarakat akibat pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Ilustrasi Medcom.id
Selain mengatur teknis pelaksanaan dan pungutan, pihaknya juga mengimbau para guru untuk aktif mengingatkan siswa. Pesan yang disampaikan adalah agar para lulusan tidak melakukan aksi corat-coret pakaian atau konvoi kendaraan di jalan raya saat merayakan kelulusan.
"Para guru juga dapat mengingatkan siswanya untuk tidak melakukan aksi corat-coret ataupun konvoi di jalan raya ketika merayakan kelulusan," kata dia.




